Oleh Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST
BEBERAPA waktu yang lalu masyarakat dikejutkan dengan berita hutang PLN Rp 500 triliun (menurut cnnindonesia.com 25 Mei 2021 Rp 649,2 triliun). Dan faktanya seperti tidak terjadi apa apa terhadap PLN ? Itulah hebatnya PLN ! Tidak seperti Garuda dengan hutang Rp 90 triliun sudah mengguncang perusahaan, termasuk issue PHK secara besar-besaran. Waskita Karya denga hutang Rp 9 triliun sudah bingung mau jualan tol tidak laku laku.
Hal diatas sebagai pembanding tingkat “kesaktian” antara PLN dengan BUMN yang lain! Disinilah perbedaan dari komoditas yang dikelola BUMN-BUMN itu ! PLN mengelola komoditas “Public good” yang berlindung pada pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Sementara yang lain hanya berlindung kepada UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas pengelola “Commercial good” yang sangat umum ! Atau PLN itu ngurus infrastruktur Negara, sedang yang lain komoditas umum.
Oleh karena itu pengalihan kepemilikan PLN ke swasta secara privatisasi/penjualan/swastanisasi menjadikan PLN “ditunggangi” MEGA KORUPSI DENGAN MODUS BARU BERNAMA PRIVATISASI !
BAGAIMANA PROSESNYA ?
Privatisasi/penjualan/swastanisasi PLN ke swasta hanya bisa dilakukan oleh pemegang kekuasaan seperti JK, Luhut BP, Dahlan Iskan, Erick Tohir, dst, meskipun dengan melanggar putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 dan putusan MK No 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016.
Khususnya di Jawa-Bali, yang mulai 2020 PLN dikuasai Aseng/Asing maka secara otomatis berlangsung mekanisme pasar bebas kelistrikan dengan tarip listrik sudah diluar kontrol Pemerintah (hukum pasar). Maka wajar bila 2020 harga listrik sangat mahal (swasta akan mengambil untung sebesar besarnya apalagi ketitipan dana Oligarkhi). Sehingga menurut Kemenkeu kelistrikan 2020 butuh subsidi Rp 200,8 triliun (Repelita Online 8 Nopember 2020). Sedang menurut LK PLN pada 2020 PLN justru untung Rp 5,9 triliun ( Disinilah para koruptor/Oligarkhi itu “menunggangi” PLN guna menutupi modus MEGA KORUPSI nya itu !).
KESIMPULAN :
PLN saat ini hanya tinggal sebuah sosok perusahaan yang dipinjam namanya oleh “Oligarkhi Penguasa” sebagai alat ngeruk subsidi yang berasal dari hutang LN !
Artinya PLN hanya sebagai “panggung sandiwara” akibat privatisasi ! Kelihatannya gebyar gebyar tetapi penuh misteri akibat “Mega korupsi privatisasi” ! Yang semuanya baru akan terbongkar manakala tidak ada lagi dana subsidi. Atau dengan adanya pergantian sebuah Rezim ke Rezim baru yang belum memiliki agreement spt pendahulunya !
Disinilah mengapa “Oligarkhi” pendukung Rezim ini berusaha keras memperpanjang masa jabatan kekuasaan agar “sandiwara hutan LN” tidak segera terbongkar ! Kalau perlu dng periode yang tidak terbatas atau seumur hidup seperti jaman Orla !
Sebelum semuanya terjadi maka bila ada kenaikan tarip listrik (yang dipastikan akibat berlangsungnya pasar bebas kelistrikan akibat privatisasi) maka rakyat harus lakukan Class Action ke Pemerintah dengan tuntutan :
1). Bubarkan “Unbundling System” dan kembalikan System kelistrikan ke “Vertically integrated System” sesuai pasal 33 ayat (2) UUD 1945 !
2). Cabut Kontrak PPA (Power Purchase Agreement) antara PLN dan seluruh IPP yang ada dan sita seluruh IPP oleh Pengadilan Negeri.
3). Hal diatas dilakukan karena yang terjadi di Sektor Ketenagalistrikan bukan masalah bisnis biasa tetapi sudah menyangkut masalah KEDAULATAN yang melanggar putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 dan pts MK No 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016. Atau jelas2 melanggar Konstitusi !
PERTANYAAN :
Kalau kita tidak bisa menegakkan Kedaulatan ! Untuk apa kita Merdeka ??
LEBIH BAIK BANGKIT MELAWAN !!
DARIPADA DIAM TETAPI HAKEKAT KEMERDEKAAN DI INJAK2 OLEH “OLIGARKHI PEJABAT-PENGUSAHA” !!
ALLHUAKBAR !!
MERDEKA !!
JAKARTA, 11 SEPTEMBER 2021