Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
Saat ini Sektor Ketenagalistrikan secara formal masih dibawah bendera PLN. Tetapi secara defacto sudah dibawah Aseng/Asing dengan pembiayaan yang dalam kondisi “gali lobang tutup jurang” (istilah Ichsanudin Noorsy).
Kita lihat saja saat ini PLN dipaksa berperan di dua panggung !
Di Panggung depan PLN disuruh “acting” dengan peran penuh “gebyar gebyar” seolah Negara masih berdaulat, Panca Sila masih berdiri tegak, Konstitusi sebagai lambang kedaulatan masih eksis ! Tarip listrik pun masih terjangkau (belum melejit). Disana sini penuh aksi “euforia” yang mengesankan bahwa PLN masih “sakti” ! Dirut PLN pun didalam statemen2 nya menyampaikan bahwa PLN masih “Execlussive right” alias monopoli alamiah , masih mengikuti “pakem” bahwa kelistrikan itu masih merupakan “Public good” yg hrs dikuasai Negara secara Konstitusi !
Intinya seolah olah PLN masih Infrastruktur kelistrikan Negara dibawah naungan NAWA CITA !
Sedang dipanggung belakang sebenarnya kelistrikan saat ini sudah dibawah komando Aseng dan Asing. Jawa-Bali pembangkitnya ada dibawah pembangkit IPP Huadian dkk. Ritailnya ada dibawah Dahlan Iskan , Tommy Winata dan Taipan 9 Naga yg lain. Sedang PLN hanya menjadi “penjaga tower” Transmisi dan Distribusi saja !
Dari kondisi diatas maka sebenarnya Jawa-Bali sdh berlaku mekanisme pasar bebas kelistrikan, dengan konsekuensi Pemerintah sdh tidak bisa mengontrol tarip listrik krn sdh ditentukan secara “supply and demand” sesuai kondisi pasar !
Akhirnya mulai 2020 subsidi riil kelistrikan (yang diberikan lewat PLN) adalah sebesar Rp 200,8 triliun (Repelita Online 8 Nopember 2020). Padahal tahun2 sebelumnya hanya rata2 Rp 50 triliun (Laporan Statistik PLN 2019 dan sebelumnya).
Namun demikian PLN membuat Laporan Keuangan 2020 justru untung Rp 5,9 triliun !
Disinilah peran DPR RI mestinya ! Untuk mengklarifikasi perbedaan informasi keuangan yg mencolok antara PLN dan Kemenkeu tsb !
Namun kalau DPR RI pun enggan mengkonfirmasi perbedaan diatas maka disinilah indikasi terjadinya peran ganda PLN itu. Peran panggung depan dan panggung belakang ! Dan ini baru terbongkar saat tarip listrik nantinya bener2 dilepas ke pasar bebas tanpa subsidi dikarenakan dua hal , yang pertama memang sudah kehabisan cadangan biaya, dan yg kedua karena perubahan Rezim Kekuasaan ! Dimana Rezim baru tidak berkiblat ke China lagi !
Disinilah urgensi perlunya tiga periode tersebut ! Karena Oligarkhi yg sudah terbentuk sudah merasa nyaman berada di Rezim sekarang ini. Kalau hrs ikuti Konstitusi yg ada , ada kemungkinan terjadi bongkar membongkar komposisi anggota Oligarkhi ! So ? Mereka para komplotan penjarah hutang LN ini tetap menginginkan tiga periode atau bahkan mungkin seumur hidup seperti era Orla ! Why not ?
KESIMPULAN :
1). Dengan kondisi PLN yg harus berperan di dua panggung tsb, Negara harus mengeluarkan biaya lebih besar ! Dan semua dari hutang luar negeri !
2). Perlu diketahui bahwa peran PLN spt diatas adalah akibat privatisasi/penjualan/swastanisasi dng “Unbundling” System yang melanggar putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 dan putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016. Artinya Presiden telah melanggar Konstitusi dan dapat di lakukan Class Action serta “Impeachment” sesuai pasal 7A dan 7B UUD 1945 Perubahan !
LANGKAH RIIL :
Bila tarip listrik naik, adalah waktunya persiapan Class Action !
LEBIH BAIK BANGKIT MELAWAN !
DARIPADA DIAM TERTINDAS !
ALLOHUAKBAR !!
MERDEKA !!
JAKARTA, 17 SEPTEMBER 2021