Ahmad Daryoko Koordinator INVEST/ist

Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

Reportase GATRA 15 September 2021 berjudul “BIANG KEROK TEKOR PLN “. Secara tidak langsung menunjukkan adanya in effisiensi secara kronis di PLN.

Kalau muncul “stigma” spt diatas thd PLN, sesungguhnya kesalahan tdk bisa ditimpakan kpd jajaran Manajemen dan Karyawan PLN. Karena semua bersumber dari karakter Pemimpin Negeri yang “pragmatis” tanpa Visi kecuali hanya untuk kepentingan pribadi dan Oligarkhi nya seperti JK, Luhut BP, Erick Tohir, Dahlan Iskan dkk.

Krn “corak” Pemimpinnya spt diatas maka Ideologi dan orientasi pengelolaan PLN berubah, yang semula PLN selaku perusahaan penyangga Infrastruktur dng listrik sbg “Public good”, berubah menjadi Perusahaan orientasi profit yang menganggap kelistrikan sbg “Commercial good” yg melanggar pasal 33 ayat (2) UUD 1945 (otomatis melanggar Hadhist Riwayat Ahmad terkait hal itu).

Karena Ideologinya berubah, maka tataran strategis dan teknisnya juga berubah.

Dan para Pejabat yang notabene juga Pengusaha (Peng Peng) spt JK, Luhut BP, Erick T , Dahlan Iskan dkk yg mestinya me “minimalisir” dampak negatip malah memanfaatkan atau “menunggangi” perobahan Ideologi diatas, yg sangat merugikan rakyat !

I. MIGRASI PLN ERA ORBA.

Di era Orba ada dinamika dimulai dari terbitnya LOI pada 31 Oktober 1997 yang dilanjutkan dng munculnya konsep “The Power Sector Restructuring Program”(PSRP) dari IFIs(WB,ADB,IMF). Kemudian terbit “The White Paper” Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan oleh Departemen Pertambangan dan Energi 25 Agustus 1998. Kebijakan ini men design privatisasi/penjualan/swastanisasi PLN Jawa-Bali dan penyerahan PLN Luar Jawa ke PEMDA setempat. Serta pembubaran holding PLN.

“The white paper” diatas menjadi naskah akademik terbitnya UU No 20/2002 ttg Ketenagalistrikan yg dibatalkan MK krn berlawanan dng Konstitusi (Artinya naskah akademik “The White Paper” berlawanan dng Konstitusi). Kemudian dng “The White Paper” itu pula terbit UU No 30/2009 ttg Ketenagalistrikan yg pasal “Unbundling” nya dibatalkan MK pada 2016.

II. MIGRASI PLN ERA FREEMASONRY.

Meskipun era ini “aroma” Komunisnya sangat menyengat, faktanya terbit UU No 11/2020 ttg Cipta Kerja atau Omnibush Law. Dimana pada pasal 42 halaman 243 (Cluster Kelistrikan) muncul Naskah Akademik “The White Paper” yg notabene produk IFIs(WB,ADB,IMF) yang Kapitalis itu. Inilah faktanya bahwa Komunis dan Kapitalis itu memiliki induk yg sama bernama “Freemasonry” (Thesis DR. Athian, 2019).

Praktek lapangan pun saat ini tdk hanya di dominasi IPP AS dan Barat spt General Electric (GE), EDF (Electric De France), Mitsubishi, Mitsui dll. Bahkan kawasan Jawa-Bali didominasi pembangkit IPP spt Shenhua, Huadian, Chengda, Chinadatang dll yg berbendera China Komunis. Sedang Ritail PLN sdh dijual oleh DIRUT Dahlan Iskan ke Tommy Winata dan Taipan 9 Naga yang lain.

Tahun 2020 sebenarnya Jawa-Bali sdh menerapkan mekanisme pasar bebas kelistrikan. Hal ini ditandai adanya protes dari Serikat kalangan PLN terutama dari sektor pembangkitan lewat Seminar yg diadakan pada 22 Juli 2020, dimana saat itu PLN P2B (Pusat Pengatur Beban) sudah memposisikan diri sbg Lembaga Independent yang melakukan “tender” pengadaan stroom Jawa-Bali (padahal sekali lagi, mrk ini masih sbg PLN). Dan yg di tender hanya komponen “C” atau bahan bakar. Sehingga pembangkit2 PLN tersingkir. Dan Jawa-Bali 90% pengadaan stroom nya akhirnya oleh Shenhua, Huadian dkk (Aseng/Asing) shg 17.000 MW pembangkit PLN akhirnya “mangkrak”. Dan saat ini pembangkit PLN paling tidak sebesar 25.948 MW atau 68,1% dalam posisi RSH (Reserve Shutdown) alias “tidur” (Gatra 15 September 2021) .Dan mekanisme tender ini merupakan penjabaran “Unbundling System” yang melawan putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember tahun 2004 dan putusan MK No 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016. Pelaksanaan tender itu ditengarai sbg respon thd instruksi Menteri BUMN Erick Tohir yg melarang pembangkit2 PLN ber operasi ( Tempo 14 Desember 2019, Jawa Pos 16 Mei 2020).

Akibat terjadinya mekanisme pasar bebas, maka sebenarnya mulai 2020 harga listrik sudah super mahal sehingga menurut Kemenkeu tahun 2020 PLN harus di subsidi Rp 200,8 triliun (Repelita Online 8 Nopember 2020). Namun dalam Laporan Keuangan (LK) 2020 , PLN justru menyatakan untung Rp 5,9 triliun.

Sehingga timbul pertanyaan mana yang benar ? statemen Kemenkeu atau LK PLN ? Namun menurut logika dengan adanya RSH pembangkit yg sangat besar yaitu mencapai 68,1% serta rasio normal pendapatan yang logis sebuah Perusahaan Listrik Negara minimal 40% jumlah asset (menurut Mantan DIRUT PLN Djiteng Marsudi) maka dengan asset PLN sebesar Rp 1.600 triliun mestinya pendapatan PLN 2020 adalah 40%xRp 1600 triliun atau Rp 640 triliun. Tetapi sesuai pernyataan Wadirut PLN Darmawan Prasojo di acara “Dessy Anwar Insight” di CNN Indonesia 11 September yl pendapatan PLN 2020 hanya Rp 300 T< Rp 640 T.

Uraian diatas menunjukkan bahwa PLN sangat tidak effisien. Dan hal ini mengindikasikan banyaknya asset “mangkrak” serta adanya pembayaran TOP (Take Or Pay) pembangkit yaitu kerja tidak kerja dibayar minimal 70% produk stroom perharinya. Yg tentunya berjumlah triliunan pertahun.

Dan semua itu terjadi karena penerapan “Unbundling System” pada operasional kelistrikan. Dimana sisi pembangkit dan ritail sudah dikuasai Aseng/Asing dan PLN hanya sbg “penjaga tower” Transmisi dan Distribusi saja ! Yang sekali lagi melanggar putusan MK diatas.

Ini semua adalah akibat ULAH “oknum”2 pejabat (dan yg sekarang juga sdh mantan) MACAM OKNUM2 diatas !!

III. KESIMPULAN :

1). Telah terjadi pelanggaran putusan MK 2004 dan 2016 diatas dalam operasional System Ketenagalistrikan.

2). Akibat lanjut dari pelanggaran Konstitusi diatas akhirnya terjadilah in effisiensi yg kronis thd PLN, sebagaimana diberitakan Majalah Gatra 15 September 2021.

3). Dengan demikian di indikasikan bahwa Laporan Keuangan PLN 2020 yang menyatakan untung Rp 5,9 triliun adalah kebohongan publik !

IV. SARAN :

1). DPR RI harus segera lakukan investigasi secara total thd PLN atas pelanggaran2 Konstitusi diatas serta terjadinya indikasi Kebohongan Publik LK PLN 2020.

2). Kalau DPR RI tidak mau lakukan investigasi thd PLN sebagaimana butir 1) diatas, maka bila ada Sidang Istimewa MPR jangan hanya bahas Jokowi Tiga Periode saja ! Tetapi bubarkan saja Panca Sila dan UUD 1945. Daripada hanya di “injak injak” Oligarkhi !

SERUAN KPD RAKYAT :

MARI BANGKIT MELAWAN !!
DARIPADA DIAM TERTINDAS !!

ALLOHUAKBAR !!
MERDEKA !!

JAKARTA, 19 SEPTEMBER 2021.