JAKARTASATU.COM – Rencana amandemen ke 5 UUD 45 terkesan tidak banyak menjadi perhatian publik, padahal usulan itu telah disahkan tahun lalu oleh pimpinan MPR RI dan akan diputuskan dalam rapat paripurna mengenai agenda amandemen UUD 45 ke 5.
Menjadi pertanyaan, akan seperti apa rencana jalannya amandemen ke 5 UUD 1945? Hal ini diungkap dalam Diskusi Publik “Amandemen Konstitusi : Urgensi, Jebakan, atau Pengkhiatan?” pada 22 September 2021 menghadirkan Dr Herlambang P.Wiratraman, Peneliti Pusat Studi Hukum dan HAM LP3ES, Dosen FH Unair. dan Dr Wijayanto, Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES

Sebagai Pengantar Prof Dr Didik J Rachbini menyampaikan hal diatas bahwa dan menyoroti ada hal yang dititipkan oleh ketua partai PDIP Megawati untuk membuat GBHN baru. Lagipula sudah ada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang telah disahkan Undang-undang.

Herlambang Wiratraman memandang bahwa terdapat 3 catatan serius dari rencana amandemen ke 5 UUD 1945 antara lain :
Pertama, Rencana amandemen UUD 1945 tidaklah terpisah dari konteks kemunduran demokrasi yang sedang terjadi di Indonesia. Rencana tersebut sudah sayup-sayup terdengar sejak 2018. Jika dipandang dari sudut ekonomi politik ketatanegaraan, maka rencana tersebut terkait erat dengan kebutuhan-kebutuhan ekonomi politik interest group yang memasok gagasan mengapa UUD 1945 perlu untuk kembali diubah.

Kedua, Tren kemunduran demokrasi yang terjadi, memperlihatkan dengan jelas konfigurasi politik yang menguatkan bekerjanya sistem politik oligarki. Ada banyak pihak yang menyampaikan sinyalemen tersebut. Sistem politik oligarki tersebut telah semakin embedded atau melekat dalam representasi formal ketatanegaraan.
Ketiga, Rencana amandemen itu juga menguatkan ciri adanya sistem politik kartel. Hal itu dapat disimpulkan setelah kajian akademis, dan riset terlebih dulu oleh para ilmuwan politik, yang kesemuanya memang bermuara pada kemunduran demokrasi di Indonesia secara signifikan.

“Sejauh ini tidak ditemukan alasan logis dan urgen untuk mengubah konstitusi. Rencana tersebut lebih terlihat sebagai bagian dari strategi politik dalam ranah sistem politik oligarki. Juga, tidak lahir dari ruang kosong politik, tetapi muncul dari ruang politik tertentu yang sarat kepentingan politik lebih besar dalam rangka melayani kebutuhan dan kepentingan politik sementara pihak. Dari observasi politik para ilmuwan politik, telah menunjukkan adanya sistem kuasa politik oligarki yang telah menancap cukup dalam pada sistem politik saat ini,”paparnya.

Di forum yang sama Wijayanto menyoroti bahwa rencana amandemen ke 5 UUD 1945 jika dirunut dari konteks besarnya, akan berisi banyak hal. Seperti sebuah kotak Pandora, maka apabila dilakukan, maka langkah tersebut akan menyebabkan munculnya banyak hal buruk yang keluar dari kotak Pandora tersebut.

Obserasi LP3ES menyebutkan, salah satu peristiwa yang menandai kuat amandemen ke 5 UUD 45 dapat tercium segera setelah Pilpres 2019 setelah Jokowi berjumpa dengan Prabowo. Kemudian Prabowo juga berjumpa dengan Surya Paloh.

Amandemen ke 5 UUD 1945 lebih masuk akal memuat kepentingan perpanjangan jabatan kepala negara menjadi 3 periode. Selain isu lain yang menyertainya seperti membuat GBHN baru dan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Romantisme politik masa lalu dari para pengusung amandemen ke 5 UUD 1945 terkesan hanya jubah dari kepentingan sesungguhnya rezim hari ini yang selain berwatak oligarki predatoris yang melanggengkan kekuasaan dan kekayaan, tapi juga berwatak Politik Dinasti, yang hanya mementingkan orang-orang tertentu. Oligarkinya diminyaki oleh pertalian darah.

“Isu amandemen berjalan sudah 3 tahun terakhir, terutama isu perpanjangan 3 periode masa jabatan kepala negara. Ide memunculkan kembali GBHN yang baru, selain mengukuhkan kembali sentralisme seperti masa lalu, juga tampak ironis karena negara lain sudah maju ke depan tetapi Indonesia masih saja melangkah mundur,” jelasnya.

Isu amandemen UUD 1945 dan perpanjangan masa jabatan presiden adalah masalah serius. Karena kondisi demokrasi Indonesia yang mengalami kemunduran signifikan dan diambang otoriterisme. apabila diteruskan, maka dampak buruk dari demokrasi yang dimandulkan juga akan terkena pada anak cucu oligarki kelak. Salah satu impact serius dari kemunduran parah demokrasi adalah rusak lingkungan hidup yang akan memunculkan aneka bencana alam,tambahnya.

Disahkannya perpanjangan masa jabatan kepala negara menjadi 3 periode, akan semakin mempersulit peradaban politiik dan perbaikan kembali demokrasi di Indonesia di masa depan,” tutupnya. | RED/JAK-WAN