JAKARTASATU.COM – Diskusi Negara Hukum, Spesialis Hari Tani dan LP3ES dengan tema “KEMUNDURAN DEMOKRASI DAN GAGALNYA REFORMA AGRARIA” yang digelar dalam zoom pada 23 Sep 2021 dalam acara ini hadir pembicara Umar Sholahuddin, Sosiolog Konflik Agraria UWK Surabaya, Siti Rakhma Mary, Ketua Bid Manajemen Pengetahuan YLBHI, Yateno Ketua Paguyuban Petani Jawa Timur (Papanjati) dan Lilis Mulyani, Pusat Riset Masyarakat dan Budaya (PMB-BRIN).
Dalam pengantarnya Herlambang P.Wiratraman mengatakan dampak kemunduran demokrasi yang terjadi di Indonesia agaknya juga berimpack pada isu-isu seputar konflik agraria yang marak terjadi. Untuk dalam rangka Hari Tani perlu ditelurusi apakabar program pemerintah ihwal reformasi agraria sesuai Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan ketentuan-ketentuan redistribusi lahan lainnya.
“Hal itu perlu karena publik sampai hari ini hanya paham bahwa impelementasi dari UUPA itu hanya sebatas pembagian sertifikat tanah dan seterusnya. Padahal apa yang tertuang dalam rencana kebijakan amat berbeda dengan kenyataan di lapangan,” jelasnya.
Perlu juga ditelisik, apakah reformasi agraria yang kini coba dijalankan telah menjawab kebutuhan program redistribusi lahan akibat adanya struktur penguasaan tanah yang timpang. Apakah program pembagian serifikat tanah hanya sebatas administratif saja, dan bukannya menjawab kebutuhan reformasi agrarian secara utuh.
Kenyataan di lapangan memang jauh dari kata ideal. Program landreform sama sekali tidak tersentuh sesuai dengan apa yang diperjuangkan para petani. Padahal, kegagalan reformasi agraria itu mempunyai dampak yang tidak kecil. Melahirkan pemiskinan sosial ekonomi secara luas, karena petani justru tidak sejahtera, bahkan tidak ada proses penyelesaian yang diharapkan, malah muncul kekerasan demi kekerasan yang muncul di berbagai daerah.
Seperti contoh yang terjadi di Kebumen dimana tiba-tiba terjadi sertifikasi masif oleh TNI AD. Juga kasus di Pasuruan, Kec. Sumberanyar, Kec. Grati, di mana muncul kekerasan dan kriminalisasi warga. Bahkan timbul upaya merelokasi warga, padahal tidak mungkin bagi warga untuk melanjutkan kehidupannya tanpa tanah.
Merefleksikan perkembangan penyelesaian konflik agraria, terutama terkait program reforma agrarian. Memberi catatan kritis atas mengapa kebijakan dan politik hukum Jokowi yang memperlihatkan posisi paradoks, di satu sisi kebijakan ‘bagi-bagi sertipikat’, di sisi lain perampasan lahan-lahan produktif, perusakan hutan dengan ijin-ijin tambang dan perkebunan kelapa sawit, serta politik perundang-undangan Omnibus Law Cipta Kerja. Memberikan catatan masukan bagaimana seharusnya kebijakan negara dalam mengupayakan secara sungguh-sungguh penyelesaian konflik agrarian di Indonesia?
Siti Rakhma Mary, Ketua Bid Manajemen Pengetahuan YLBHI mengatakan
sampai dengan hari ini, reforma agaria memang nampak masih carut marut. Ketimpangan antara ketentuan Undang-undang reforma agraria dengan kenyataan di lapangan masih harus banyak dielaborasi. Ketimpangan realitas dengan ketentuan undang-undang yang ada terletak pada beberapa hal penting :
1. Adanya Ketimpangan penguasaan lahan. 54,29 % lahan pertanian rakyat dikuasai oleh 12,37 % golongan petani yang menguasai lahan 2 ha ke atas.
2. Jumlah petani yang menyusut. Sensus BPS (2013) Terjadi penurunan jumlah petani dari 31,17 juta RTP (rumah tangga petani) pada 2003 menjadi 26,13 juta RTP pada 2013.
3. Ketimpangan penguasaan lahan untuk sawit. Terdata, ada HGU yang mencapi 15 juta ha. Dengan 5 grup usaha sawit yang menguasai lahan sawit terbesar yakni Golden Agri Resources (Sinar Mas) 502,847 ha, Indo Agri (Indofood) 387,937 ha, Astra Agro Lestari 297,011 ha, Sime Darby 279,691 ha, dan Bumitama Agri 233.000 ha. Terdapat 2.535.459 ha dikuasai oleh 10 grup usaha yang rata-rata memiliki 253.549 ha per grup usaha. Sementara dara ATR ada 7.463.948 ha saja luas lahan baku sawah.
4. Ketimpangan penguasaan hutan. Berdasarkan hasil evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan SDA (GNPSDA) KPK pada 2018, sebanyak 40,46 juta hektar lahan di kawasan hutan dikuasai oleh usaha besar, sedang masyarakat hanya 1,74 juta hektar
Penyebab ketimpangan terjadi antara lain karena terus diterbitkan dan diperpanjangnya izin-izin bidang kehutan, pertambangan dan keputusan-keputusan pemberian HGU tanpa setahu masyarakat.
“Disamping itu adanya proyek infrastruktur (mulai masif pada masa SBY) merebak pada masa Jokowi melalui Proyek Strategis Nasional. Juga, konservasi lahan-lahan pertanian untuk infrastruktur dan investasi sebanyak 200 ribu hektar per tahun,” jelasnya.
Ditambahkan bahwa ketimpangan terus terjadi, tanpa adanya keberpihakan negara atas kasus-kasus konflik agraria baik karena berkonflik dengan klaim asset negara, klaim tanah militer, dan diperburuk dengan munculnya ketimpangan baru akibat disahkan UU Omnibus law Cipta Kerja yang semakin memperkuat cengkeraman oligarki plus disahkannya UU Minerba. Proyek-proyek Food Estate di Kalimantan Tengah, Merauke Papua, Dekafe di Kalimantan Utara, dan Food Estate di Eks Lahan PLG semakin memperparah ketimpangan dan konflik atas lahan yang dipertahankan masyarakat,” ungkapnya.
Lilis Mulyani dari Pusat Riset Masyarakat dan Budaya (PMB-BRIN) secara konsep, reforma agraria adalah gabungan dua konsep yakni reforma asset plus reforma akses di era presiden SBY melalui kepala BPN saat itu (2006, 2007) yang menyebutkan reforma agraria = reformas asset + reforma akses. Reforma asset yang dimaksud adalah reforma asset ala Hernando de Soto, sementara Reformas Akses adalah reforma akses ala Amartya Sen.
“Sayangnya di era SBY reforma agrarian hanya dilaksanakan dalam bentuk proyek kecil dan tidak ada levelling up menjadi pilot project nasional dan hanya menjadi sebatas dokumen yang berakhir pada 2013,” jelasnya.
Pada era Jokowi program reforma agraria dicanangkan untuk target distribusi 9 juta hektar lahan yang terdiri dari legalisasi asset 4,5 juta ha dan redistribusi tanah 4,5 juta ha.
Program reforma agraria dianggap gagal karena program yang dirancang tidak sesuai dengan program yang dilaksanakan. Hanya fokus pada Perhutanan Sosial (PS) dan sertifikasi lahan yang dikuasai, ternyata tidak menjawab persoalan ketimpangan penguasaan lahan. Sementara akses untuk ke wilayah hutan masih didominasi oleh pemberian akses kepada swasta (96%) dan kepada masyarakat hanya sekira 4% saja dari total yang disuarakan pemerintah, urainya.
“Konflik agraria sering berujung pada kriminalisasi masyarakat adat dan petani dengan menyalahgunakan hukum pidana untuk menghukum petani, komunitas lokal dan tradisional ataupun masyarakat adat di Indonesia. Hukum pidana seringkali digunakan untuk wilayah yang sebetulnya bukan merupakan perbuatan pidana,” jelasnya.
Hal yang menarik juga disampaikan Sosiolog Konflik Agraria UWK Surabaya Umar Sholahuddin bahwa konflik agraria di Indonesia dapat dipetakan dalam dua masalah yakni Sosilogi Politik dan Sosiologi Hukum. Konflik agrarian juga sebetulnya tidak dapat didekati hanya pada dimensi politik dan hukum semata, tetapi harus juga melibatkan dimensi sosial dan dimensi budaya.
“Dari kacamata Sosiologi Politik, terdapat 3 aktor penting dalam konflik agrarian yang selama ini berlangsung di Indonesia yaitu Pertama, Aktor Korporasi, Kedua, Aktor Negara dan ketiga, Masyarakat. Tetapi sejak reformasi 1998 terjadi pergeseran peran di mana telah muncul kesetaraan antara Aktor Negara dan Aktor Korporasi. Bahkan pada titik tertentu aktor negara menjadi subordinasi dari aktor korporasi,” jelasnya.
Hal itu terjadi karena terjadi intervensi dari aktor korporasi kepada negara terkait ketentuan dan regulasi agraria dalam penanganan konflik agraria. Contoh yang paling baru adalah munculnya UU Omnibus law Cipta Kerja yang sarat kepentingan korporasi. Kajian pada pasal-pasal UU Omnibus Law menunjukkan banyak mengandung kepentingan-kepentingan korporasi, sebagai salah satu indikasi. Terjadi simbiosis mutualisme antara state dan korporasi. Relasi itu sangat merugikan masyarakat.
Dari tinjauan Sosiologi Hukum, Pertama, Hadirnya hukum negara dalam konflik agraria diterapkan dengan sangat legalistik dan formalistik. Tentunya sangat sulit bagi masyarakat untuk mengikuti apa yang jadi kehendak negara.
Kedua, Pemerintah masih menduplikasi pendekatan lama dalam penanganan konflik agrarian yakni security approach, dengan pendekatan hukum legalistik.
“Seandainya persoalan ini didekati dengan sosio kultural historis, maka diharapkan dinamika masyarakat akan lebih komprehensif. Hal itu yang nampaknya absen dalam pendekatan peyelesaian konflik agraria,” pungkasnya. (AME/JAKSAT)