JAKARTASATU.COM – Kuasa Hukum LPPHI dalam mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup terkait Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Blok Rokan terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian LHK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau menegaskan pihaknya tidak menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat, tetapi LPPHI menuntut pemulihan fungsi lingkungan hidup yang terjadi akibat pencemaran limbah B3 PT Chevron Pacific Indonesia di Provinsi Riau.

Demikian ditegaskan Anggota Tim Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit SH kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

“Dimana pencemaran limbah B3 TTM secara nyata telah terjadi baik di lahan masyarakat, di kawasan hutan produksi, maupun di kawasan hutan konservasi atau kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam,” ungkap Tommy.

Apa mereka tidak paham atau pura pura tidak tau apa yang dilaporkan oleh LSM Arimbi ke Polda Riau, yakni berseraknya limbah limbah B3 TTM di kawasan penangkaran gajah di Tahura Minas ?, imbuh Tommy.

Sementara itu, mengenai tanggapan Kuasa Hukum Menteri LHK tentang tidak adanya korelasi antara aktivitas penggugat dengan objek gugatan, menurut Tommy itulah yang membuktikan bahwa selama ini KLHK tidak mengetahui jika pencemaran limbah B3 PT Chevron Pacific Indonesia telah mencemari kawasan hutan produksi, hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam.

“Padahal KLHK punya kewajiban melakukan perlindungan hutan dari aktifitas yang ditimbulkan manusia.
Beberapa kegiatan LPPHI dalam pencegahan dan penindakan kerusakan hutan dan lingkungan, jelas merupakan upaya pelestarian lingkungan hidup, untuk mempertahankan hutan sebagai daya dukung kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya serta menjaga keseimbangannya, yang memiliki nilai jasa lingkungan antara lain sebagai penyuplai makanan, air bersih dan pengatur iklim,” jelas Tommy.

KLHK sendiri menurut Tommy telah menetapkan ekoregion ke dalam 36 wilayah di Indonesia, dimana wilayah ekoregion tersebut di dalamnya mencakup kawasan hutan.

“Penyusunan dan penilaian kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) tidak bisa mengabaikan peran hutan di dalam wilayah ekoregion. Pencemaran limbah B3 PT Chevron Pacific Indonesia di dalam kawasan hutan jelas akan menyebabkan hutan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya untuk menyuplai sumber makanan, air bersih dan iklim bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga akan berpengaruh pada DDDTLH. Hilangnya lingkungan hidup yang baik dan sehat ini menjadi salah satu alasan LPPHI melakukan gugatan,” ulas Tommy lagi.

Sementara itu, masih mengenai tanggapan Kuasa Hukum Menteri LHK atas Legal Standing LPPHI, Tommy mengungkapkan surat tanggapan Kuasa Hukum Menteri LHK yang diserahkan ke Majelis Hakim dan pihaknya sebagai penggugat, justru tidak bertanggal. “Kami melihat ini kok tidak becus sekali ya. Apa ini mau melecehkan persidangan?,” beber Tommy.

Tak hanya itu, Tommy juga membeberkan bahwa dokumentasi beberapa kegiatan pemantauan limbah yang dilakukan LPPHI jelas mencantumkan keterangan lengkap dan tanggal pengambilan foto lengkap dengan koordinat lokasi pengambilan foto.

“Sehingga jika foto bukti kegiatan itu tidak bisa dibaca sebagai bukti kegiatan memantau limbah TTM, semakin membuktikan bahwa KLHK tidak bekerja sesuai peraturan perundangan yang menyebabkan limbah B3 masih berserakan setidak-tidaknya di 297 lokasi di luar yang terdapat di kawasan hutan Tahura,” beber Tommy.|RUS/JAKSAT