Pledoi Jumhur Hidayat yang Cerdas dan Tajam

798

JAKARTASATU.COM – Sidang Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)  Muhammad Jumhur Hidayat dengan agenda sidang membacakan pledoinya. Pledoi Jumhur diberi judul Bumiputera Menggugat  berlangsung di PN Jakarta Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021) sampai malam hari.

Jumhur melakukan pembelaan ini dalam dakwa kasus penyebaran berita bohong tentang Omnibus Law UU Ciptaker itu. “Kita tak bisa biarkan cara berpikir orang masuk seenaknya ke Indonesia, maka bumiputra, emak-emak gw, babe gw pada, nenek moyang kita semualah, itu bisa kegusur. Jadi, kita harus mengingatkan pada siapapun yang berkuasa, jangan gampang untuk membuat orang masuk,” kata Jumhur saat jeda persidangan,

Jumhur dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap telah menyampaikan Hoax, padahal Jumhur  mengutip berita Kompas.com saat membuat tuitan di akun twitternya. Namun dalam Pledoinya ia memaparkan sangat tajam. 

​​Dibawah ini kami kutip isi dari bagian yang dibacakan Jumhur dalam sidang Pledoinya:

Tuan-Tuan Hakim Yang Mulia,

Sebenarnya didapatlah kesimpulan dasar yang terbenam jauh didalam sanubari rakyat Indonesia yang dapat kita ungkapkan yaitu bahwa kita tidak ingin orang Sunda tergusur dan sengsara di tanah Pasundan.

Kita tidak ingin orang Sasak di Lombok tersingkir dari tanah leluhurnya yang disebutnya pulau dengan seribu masjid. Kita bersedih bila orang Bali tergusur hingga seperti berada di negeri orang. Kita marah bila orang Batak, orang Jawa, orang Bugis-Makassar, orang Minang, orang Dayak, orang Melayu, orang Aceh, orang Banten, orang Tionghoa yang telah melarut dengan masyarakat tempat mereka hidup, orang Arab dan India yang telah bercengkrama dengan penduduk lokal serta suku-suku lainnya baik suku bangsa yang besar maupun suku bangsa yang kecil dari Sabang hingga Merauke dan dari Miangas hingga Pulau Rote tergusur, tersudut, terpuruk, miskin dan diperburuk oleh rusaknya lingkungan hidup sehingga mereka tidak lagi menjadi Tuan di atas tanahnya sendiri.

Dengan kata lain, kita semua tidak ingin Bumiputra tergusur dari tanah tumpah darahnya sendiri. Karena bila ini tidak kita cemaskan, dengan sistem politik dan ekonomi yang menjadi surga bagi oligarki dan asing maka sangat mungkin 10 tahun atau 20 tahun atau mungkin 50 tahun mendatang Bumiputra bisa secara bertahap dan sistematis tersingkir layaknya bangsa Aborigin.. 

Tim Advokasi untuk Demokrasi yang menjadi penasehat hukum Jumhur Oky mengatakan bahwa berharap Hakim  akan memutus dengan hati nurani menunjukkan hukum itu bukan skema-skema sederhana yang mekanistis, hukum penuh dengan kandungan makna-makna dan ditangan para hakimlah ia menjadi keadilan yang hidup. “Majelis Hakim diharapkan menerapkan pula apa yang dikenal dengan kebijakan mengadili atau judicial discretion karena dengan menerapkan metode itu diharapkan putusan yang bisa diterima oleh semua pihak,” jelas Oky.

Oky juga berharap majelis hakim untuk memberikan putusan dan menyatakan Jumhur Hidayat tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, kakwaan subsidair, dan/atau dakwaan lebih subsidair.  “Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” pungkas Oky.

Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilajutkan pada pekan depan 7 Oktober 2021 dimana agendanya replik yaitu memberikan kesempatan kepada penggugat untuk menjawab bantahan tergugat. |Aend/JAKSAT ***