Foto : ISTIMEWA

Oleh: Tardjono Abu Muas (Pemerhati Masalah Sosial)

KATA Coming Soon adalah kata populer berbahasa Inggris yang mengandung arti segera datang, segera tiba atau segera tampil. Pertanyaannya, kenapa kata populer yang satu ini mesti disandingkan dengan gelaran tarik tambang emas?

Gelaran tarik tambangnya bukan sembarang tarik tambang yang dibuat dari sabut sebagaimana biasa kita lihat dalam perayaan 17-an, tapi tarik tambangnya terkait dengan soal tambang emas di Intan Jaya Papua, yang akhirnya menyeret tiga nama harus menjalani tarik tambang emas di meja hijau alias bakal diselesaikan melalui proses pengadilan.

Lomba tarik tambang 17-an telah lewat beberapa bulan lalu, tak kalah menariknya pula kita tunggu gelaran “tarik tambang emas” bukan “adu kekuatan” menarik tambang di lapangan terbuka, tapi tarik tambang emasnya di meja hijau dengan wasitnya seorang hakim kepala.

Coming Soon, gelaran “tarik tambang emas” di Meja Hijau ruang sidang pengadilan akan saling berhadapan antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) versus Direktur Lokataru Haris Azhar (HA) dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti (FM).

Mudah-mudahan gelaran “tarik tambang emas” dalam arti sesungguhnya soal lika-liku pertambangan emas di Intan Jaya Papua ini terbuka untuk umum sehingga masyarakat bisa mengikuti dari dekat pelaksanaan sidangnya. Menarik sekali gelaran tarik tambang emas ini kita ikuti, karena masyarakat akan memperoleh informasi yang akurat saat adu argumentasi yang masing-masing akan diwakili kuasa hukumnya.

Kita tunggu bersama “ending” nya dari gelaran ini, apakah pihak LBP yang menang sesuai dengan yang dilaporkannya terkait tiga pasal, UU ITE, pidana umum dan berita bohong? Dan, konon tak hanya jalur hukum pidana, LBP juga berniat gugat Haris dan Fatia secara perdata, meminta ganti rugi hingga Rp.100 miliar? Atau argumentasi pihak Haris dan Fatia-kah yang menang sesuai dengan hasil riset dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang metodenya ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan?

Di sinilah salah satu potret hukum negeri ini akan dipertaruhkan, dari mulai proses dan hasil akhir persidangan akan menjadi sorotan publik. Akankah hakim dapat memutuskan perkara sesuai adab yang berkeadilan?

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda, “Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al-haq (kebenaran) dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim (tidak adil) dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara (menvonis) karena ‘buta’ dan bodoh (hukum), maka ia (juga) masuk neraka”.

Bandung, 3 Oktober 2021