JAKARTASATU.COM – Dalam sidang Mahkamah Partai Golkar secara virtual 13 Oktober 2021, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Adies Kadir didampingi hakim anggota membacakan amar putusan berdasar AD/ART, Peraturan Organisasi, pedoman dan peraturan terkait.

Dalam amar putusannya Mahkamah Partai Golkar menyatakan menolak permohonan termohon dalam hal ini H Rusli bersama pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, bentukan hasil musda Musda X Partai Golkar Kabupaten Banjar.

“Jika menyimak hasil berdasar putusan sidang Mahkamah Partai Golkar, jelas permohonan kami dikabulkan. Jadi, kami memenangkan perselisihan internal partai terkait Musda X Partai Golkar Kabupaten Banjar,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Banjar, Kamaruzaman kepada Redaksi melalui telepon Kamis (14/10/2021).

Dari perkara sengketa diregister bernomor 29 diputuskan berdasar fakta persidangan, pemeriksaan saksi dan konsideran perangkat peraturan yang digunakan mahkamah partai. Pastikan Sanksi Pemecatan Hasilnya, pada sidang Rabu (13/10/2021) sore itu memutuskan perkara nomor 29 tersebut dengan menyatakan, menolak seluruhnya permohonan termohon. Atas putusan itu, Kamaruzzaman yang memenangkan gugatan di Mahkamah Partai Golkar pun meminta seluruh pihak menghormatinya.

“Dalam gugatan itu, kami sebagai pemohon telah dikabulkan oleh mahkamah partai atas permohonan sengketa yang diajukan. Jadi, semua pihak harus menghormati dan menjalankan amar putusan Mahkamah Partai Golkar,” jelas Kamaruzzaman.

Kamaruzzaman kini mengajak seluruh kader dan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar bisa bersatu dan solid karena banyak tahapan harus dilakukan demi menyongsong Pemilu 2024 mendatang.

Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Adies Kadir memenangkan gugatan Kamaruzaman, Gusti Abdurrahman (Antung Aman) bersama 13 pengurus Partai Golkar Tingkat Kecamatan atas hasil Musyawarah Daerah (Musda) X Kabupaten Banjar.

Awalnya gugatan berawal kemenangan H Rusli yang terpilih secara aklamasi dalam Musda X Partai Golkar Kabupaten Banjar di Sekretariat DPD Partai Golkar Kalsel, Banjarmasin, Sabtu (30/1/2021) lalu. Masalah  makin panas ketika para pemilik suara di Musda X Golkar Kabupaten Banjar, Dimana ada 13 pengurus tingkat kecamatan ternyata tidak diundang. Bahkan, ada sebagian yang dipecat hingga ditunjuk pelaksana tugas (plt) jelang musda. Alasan pemindahan suksesi yang sepatutnya berada di Martapura ke Banjarmasin tanpa pemberitahuan. Sementara, Musda X Golkar Kabupaten Banjar ini pun dibuka oleh Ketua DPD Partai Golkar Kalsel, Sahbirin Noor. Walhasil, H Rusli yang merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Banjar itu terpilih tiga kali berturut-turut sebagai ketua partai.

Bahkan, para pemilik suara pun meminta agar Musda X Golkar Kabupaten Banjar diulang, karena tidak sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi. Kamaruzaman pun kembali mengajak seluruh kader dan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar bisa bersatu untuk menyongsong Pemilu 2024 mendatang menjadikan Kab Banjar kembali sebagai kantong Partai Golkar. (AM/JAKSAT)