Ahmad Daryoko/IST

Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

Eksistensi PLN riil hanya dapat dilihat dari “riak”-“riak” gerakan Serikat Pekerja termasuk Anak-anak Perusahaannya, serta dari Laporan Keuangan.

Pada 22 Juli 2020 Serikat Pekerja Gabungan PLN sebenarnya sudah melakukan protes lewat Seminar , karena mulai awal 2020 pembangkit PLN di Jawa-Bali hanya beroperasi sekitar 10% dari yang dibutuhkan. Sedang yang 70% sudah dikuasai Shenhua dkk (yang berkolaborasi dng JK, Luhut BP, Dahlan Iskan dan Erick Tohir).

Begitu juga jaringan ritail PLN sudah dijual oleh Dahlan Iskan (saat ybs DIRUT PLN dan Meneg BUMN antara 2010-2014) dalam bentuk curah/bulk/”Whole sale market” ke Tommy Winata dan Taipan 9 Naga yang lain spt SCBD dll. Sedang yang recehan dalam bentuk TOKEN ke mereka juga dan perusahaan2 Dahlan Iskan. Sehingga PLN di Jawa-Bali hanya menjadi “penjaga tower” Transmisi dan Distribusi saja.

Kondisi diatas hanya bisa dilihat dan di deteksi dari manuver Serikat Pekerja , apapun “judul” nya ! Gerakan terakhir dng thema “Holdingisasi”, yaitu krn skenario pengalihan PLTP ke Pertamina.

Gerakan2 Serikat Pekerja ini lebih obyektif dan lebih menggambarkan kondisi yang sebenarnya ! Tidak di rekayasa seperti yang disampaikan Manajemen maupun Pemerintah dan DPR RI.

Informasi terakhir telah terjadi “over supply” atau pembangkit “mangkrak” sebesar 68,1% atau 25.649. MW ( Majalah Gatra 15 September 2021). Dan pengadaan “stroom” Jawa-Bali sudah dilakukan melalui mekanisme tender !

Dari kondisi diatas sebenarnya di Jawa-Bali sudah berlaku mekanisme pasar bebas. Dan sesuai Sidang MK lewat penuturan para Ahli dari Luar Negeri harga listrik sebenarnya sudah melonjak antara 5-7 kali lipat. Bahkan di Kamerun sempat memicu terjadinya Revolusi pada 1999.

Namun untuk mengatasi lonjakan harga listrik akibat mekanisme pasar bebas kelistrikan diatas Pemerintah telah mengeluarkan subsidi yang sebenarnya sudah ratusan triliun, tetapi di tutup tutupi dng Laporan Keuangan PLN yang seolah olah untung ! Hal ini terjadi pada 2020 kemarin. Yaitu Kemenkeu “keceplosan” ngomong bahwa subsidi listrik tahun 2020 sebesar Rp 200,8 triliun (Repelita Online 8 Nopember 2020). Sedang PLN dalam LK 2020 justru melaporkan untung Rp 5,99 triliun. Suatu keanehan dimana banyak pejabat mengatakan PLN masih disubsidi, tiba2 PLN menyatakan untung ?

Mestinya DPR RI melakukan “cross cek” lewat RDP Komisi VII dng memanggil Menkeu dan DIRUT PLN ! Tetapi semua ini tidak dilakukan ! Disinilah indikasinya telah terjadi Oligarkhi antara Pemerintah, DPR dan pihak2 lain untuk “merampok” rakyat lewat PLN !

Tetapi dlm pemberitaan2 Media meskipun PLN hutang Rp 500 triliun, subsidi ratusan triliun dll, toh masih sanggup meng akuisisi PT. EMI (Energi Managemen Indonesia) yang bergerak di Energi Primer EBT yang di prediksi akan memberikan pendapatan pada 2025 sebesar Rp 8 triliun (kompas tv.com 22 Oktober 2021). PLN masih bisa lakukan korting bermacam program dlm rangka HLN 76. Bila dibandingkan dng Garuda yang berhutang Rp 90 triliun saat ini sdh mau ditutup.

Dengan berita yang kontroversial spt diatas di indikasikan bahwa PLN dapat melakukan manuver apa saja demi menutupi keadaan yang sebenarnya. Dibanding Garuda yang bukan “Public good” (artinya bukan penyangga Infrastruktur) tetapi “Commercial good” ( komoditas komersial yang banyak pilihan/saingan nya beda dng listrik).

KESIMPULAN :

Artinya ketika PLN saat ini , dua hari lagi yaitu 27 Oktober 2021, menyambut Hari Listrik Nasional (HLN) yang ke 76 , sudah dalam kondisi “ADA DAN TIADA”. Tetapi sepertinya Pemerintah masih back up secara penuh kelistrikan ! Agar tetap terlihat taat Konstitusi. Tetapi entah uang darimana dan apa akibat dikemudian hari kalau semua ini berasal dari Hutang LN ! Ingat kelistrikan sudah dikuasai China yang telah mendatangkan puluhan ribu TKA nya untuk kelistrikan !

SARAN :

Rakyat harus lakukan “Class Action” bila tarip listrik naik ( Krn di tengarai akan merayap naik spt Kamerun dan Philipina) karena system kelistrikan yang ada saat ini diterapkan dng memaksakan “Unbundling System” yang melanggar putusan MK 2004 dan 2016 !

BANGKIT MELAWAN !!
ATAU DIAM TERTINDAS !!

ALLOHUAKBAR !!
MERDEKA !!

JAKARTA, 25 OKTOBER 2021.