Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule bakal melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ke Polda Metro Jaya terkait dugaan keterlibatan bisnis PCR Covid-19.
Menurut Iwan Sumule, Luhut dan Erick Thohir telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Pasal 5 Angka 4: “Tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme”
Dan ProDEM pun menyerukan undangan kepada sahabat Jurnalis, Media Cetak dan Elektronik agar berkenan meliput dan memberitakan. pada Hari/Tanggal: Senin, 15 November 2021 pukul 13.00 WIB bertempat Polda Metro Jaya.