Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
Rencana penghapusan pertalite dan premium dari pasaran merupakan pelanggaran thd Sila Kelima dari Panca Sila, yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tegasnya lagi telah melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 ,”Cabang Produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara”. Serta pasal 3 ayat (3) UUD 1945 ,”Bumi dan air dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat ! Atau kalau mengacu kpd Ideologi Islam, disana ada sebuah doktrin ekonomi dlm pengelolaan Sumber Daya Alam , yaitu Hadhist Riwayat Ahmad yg berbunyi “Almuslimuuna shuroka’u fii shalashin fil ma’i wal kala’i wan nar wa shamanuhu haram” artinya ” Umat Islam berserikat (atas kebutuhan dasar manusia) atas tiga hal yaitu air, ladang (tambang, hutan) dan api (energi/minyak/listrik/gas/batubara dll), ketiganya haram harganya ( tdk boleh dikomersialkan dan hrs di “grip” oleh Kholifah/Kepala Negara).
Permasalahannya saat ini air,ladang dan api sesuai Ideologi Islam diatas sudah diserahkan kpd Aseng dan Asing khususnya kepada RRC. Sehingga Panca Sila dan Konstitusi diatas hanya tinggal nama tanpa makna !
Memang ada argumentasi bahwa Pemerintah terpaksa mengikuti protokol Internasional guna mengurangi emisi karbon dll. Tapi argumentasi semacam itu adalah tanggung jawab Pemerintah alias menjadi “Government Concern” . Rakyat tahunya harga BBM, tarip listrik dst yang merupakan “Public good” semuanya hrs dikelola secara “Public Utilities”, hrs dikelola secara Ideologi Etatisme/Ta’jul Furudz /Infrastruktur yang ber orientasi “Benifit” bukan berorientasi “Profit” !
Itulah tujuan Kemerdekaan ! Yaitu untuk membentuk Pemerintahan guna mengurus rakyatnya demi Kesejahteraan, Mencerdaskan kehidupan bangsa , memajukan fasilitas umum dst..dst sesuai Preambule UUD 1945. Jangan kemudian ber argumentasi “cengeng” gak punya duit kemudian jual asset negara, blok blok minyak, tambang2 strategis dll diserahkan ke Asing dan Aseng.
Jangan spt argumentasi kelompok Oligarkhi “Peng Peng” spt Dahlan Iskan, JK, Luhut, Erick Tohir dimana saat itu Dahlan Iskan didepan sudang MK menyampaikan , “untuk mengelola PLN tdk perlu pakai UU” akhirnya Ritail PLN dijual ke Tommy Winata, James Riady serta Taipan 9 Naga ! Dan tahun depan tarip listrik terpaksa dinaikkan karena tagihan listrik swasta yang ratusan triliun yang tidak bisa dikontrol lagi krn berlangsungnya mekanisme pasar bebas kelistrikan yang diluar kontrol Negara !
Kembali ke masalah premium dan pertalite, Pemerintah tdk boleh mengeluh pusing ! Kalau merasa pusing mundur saja dari Pemerintahan ! Inilah tantangan hidup itu ! Semua hrs berpegang pada “Stand Point” yang telah disepakati pada 18 Agustus 1945 yaitu Panca Sila dan UUD 1945 !
Mestinya Pemerintah lakukan SWOT atas semua yang dihadapi ! Jangan malah “menunggangi” Weakness (kelemahan) Negara menjadi peluang bisnis pribadi spt dilakukan group Oligarkhi Peng Peng diatas !
Kalau premium dan pertalite dilarang protokol Internasional…ya Pertamax diturunkan harganya atau cari jalan keluar yang lain ! Jangan ber argumentasi cengeng ! Kemarin2 teriak teriak NAWA CITA sekarang dng gampangnya jualin asset ke Asing dan dng enaknya menaikkan harga komoditasnya !!
KESIMPULAN :
TOLAK PENGHAPUSAN PREMIUM DAN PERTALITE, SEBELUM HARGA PERTAMAX DITURUNKAN SETARA HARGA PREMIUM/PERTALITE !!
ALLOHUAKBAR !!
MERDEKA !!
JAKARTA, 29 DESEMBER 2021