Tri Yusteng Putra, Ketua Yayasan Riau Hijau Watch/ist

JAKARTASATU.COM – Tri Yusteng Putra, Ketua Yayasan Riau Hijau Watch membuat surat terbuka ke Menteri ESDM atas Status Izin IUP OP Galian C PT Batatsa Tunas Perkasa, berikut isinya:

Surat elektronik terbuka

Kepada Yth Menteri ESDM

Perihal: Status Izin IUP OP Galian C PT Batatsa Tunas Perkasa

Dengan hormat,
Berdasarkan informasi yang kami peroleh, bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir sejak 30 Desember 2021 telah menutup lokasi galian C milik PT Batatsa Tunas Perkasa karena belum ada izin lingkungan.

Namun, ternyata ada keanehan lain, yaitu menurut keterangan dari PT Batatsa Tunas Perkasa bahwa izin IUP OP galian C yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui BKPM Pusat. telah terketik lokasi izin di Kab Rokan Hulu itu salah ketik, karena dilampiran peta kordinat terketik di Kab Rokan Hilir.

Faktanya galian C berupa tanah urug yang ditambang berada di kab Rokan Hilir, telah digunakan oleh PT Rifansi Dwi Putra untuk menguruk lokasi pemboran sejak PT Chevron Pasifik Indonesia beroperasi tahun 2021 hingga sekarang oleh PT Pertamina Hulu Rokan.

Akibat ketidak jelasan soal kedudukan lokasi tambang menurut izin yang ada, patut diduga perusahaan tersebut menambang secara ilegal, tentu
melanggar UU Minerba nomor 3 tahun 2020, dengan catatan lokasi yg ditambang diluar kawasan hutan.

Sehingga, patut diduga PT Batatsa Tunas Perkasa telah melanggar UU Minerba nmr 3 tahun 2020 dan UU nmr 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Oleh sebab itu, mohon berkenan Bapak Menteri ESDM memberikan penjelasan atau menelisik apakah izin IUP OP yg diberikan kepada PT Batatsa Tunas Perkasa benar adanya dan berada di kabupaten Rokan Hilir atau di Kabuputen Rokan Hulu ?.

Penjelasan hal diatas sangat penting, agar PT Pertamina Hulu Rokan dalam menjalankan operasi pemboran di blok Rokan terhindar dari menggunakan tanah urugan yg diduga ilegal.

Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Pekanbaru 2 Januari 2022
Yayasan Riau Hijau Watch

Yusteng