Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

Akibat kelangkaan batu bara dengan harga DMO (“Domestic Market Obligation” yaitu USD 70 per metric ton), akhirnya PLTU-PLTU PLN (sebenarnya bukan PLTU PLN tetapi PLTU Aseng/Asing yang mengatas namakan PLN ) terancam tidak beroperasi ! Sehingga akan berimbas terhadap 10 juta konsumen listrik tdk mendapat aliran listrik (CNBC Indonesia 1 Januari 2022).

Untung di PLN ada seorang Direktur yang khusus urus batu bara dan minyak/gas dll yg disebut Direktur Energi Primer, sehingga kalau terjadi kelangkaan batu bara spt saat ini ada yang dijadikan “kambing hitam”. Dan dng cekatan Menteri BUMN langsung menemukan kambing dimaksud di siang bolong !

MENGAPA TERJADI KELANGKAAN BATU BARA ?

Batu bara sesuai UU No 4/tahun 2009 ttg Minerba sudah diluar kontrol pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ini semua akibat paksaan kekuatan Internasional bernama LOI (Letter Of Intent) antara WB,ADB dan IMF dan Pemerintah RI yang ditanda tangani oleh Pemerintah RI pada 31 Oktober 1997. Dengan demikian kalau semula (sesuai Konstitusi) batu bara di anggap sbg komoditas kepemilikan publik (“Public Good”), dengan terbitnya UU Minerba diatas kemudian berubah menjadi komoditas komersial (“Commercial Good”). Dan harganya otomatis mengikuti harga pasar internasional (yg saat ini sdh sekitar USD 170 per metric ton) sementara harga DMO hanya USD 70 per metric ton.

Disinilah kekuatan Oligarkhi itu telah berhasil “menjebol” Konstitusi yang berfungsi melindungi hajat hidup rakyat banyak !

Dengan demikian menurut penulis, daripada Panca Sila dan UUD 1945 itu hanya dijadikan jargon, apalagi ditambahi embel embel Nawa Cita yang ternyata “bullshit” , mendingan semuanya dibubarkan saja !

JAKARTA, 7 JANUARI 2022.