JAKARTASATU.COM – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga Aktivis 98, Ubedilah Badrun, Senin (10/1/2022), melaporkan dua anak Presiden Jokowi ke KPK.
Mereka yang dilaporkan adalah Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” jelas Ubedilah kepada wartawan, setelah membuat laporan.
Ia menjelaskan, Gibran dan Kaesang bersama dengan anak petinggi PT SM bergabung membentuk perusahaan yang mendapatkan kucuran dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
Ia meyakini, kucuran dana itu didapat karena adanya pengaruh Gibran dan Kaesang sebagai anak presiden, sehingga ada dugaan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dalam kucuran tersebut.
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis; Rp 92 miliar. Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden,” jelas Ubedilah.
Dosen UNJ ini meminta KPK menyelidiki laporannya agar dugaan ini menjadi terang benderang.
“Bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” pinta dia.
Dalam laporan yang sudah diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK ini, Ubedilah membawa sejumlah bukti berupa dokumen perusahaan serta pemberitaan adanya pemberian penyertaan modal tersebut.
“Kita bisa lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan (Gibran dan Kaesang),” pungkas Ubedilah. (itc/jaksat)