Ilustrasi Jaringan Listrik/IST

Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

PLN saat berdiri tgl 27 Oktober 1945 bernama, “Jawatan Gas dan Listrik Negara”. Mengapa nama itu yang dipilih ?

1). Landasan Ideologis.

MR. Kasman Singodimejo (Tokoh Muhammadiyah/Masyumi) sang penggagas dan inisiator Nasionalisasi perusahaan listrik Belanda NV Ogem, Aniem, Gebeo dan lain lain menjadi PLN , bermodalkan Ideologi Etatisme (ruh Panca Sila) dan Ta’jul Furudz(Ideologi Islam) yaitu Hadhist Riwayat Ahmad yg berbunyi “Almuslimuuna Shuroka’u fi shalashin fil ma’i wal kala’i wan nar wa shamanuhu haram ” yang “inherent” dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, “Cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara “.

Dalam Hadhist diatas air, ladang, dan api (energi, minyak, listrik) harus dikuasai Kholifah/Pemerintah/Negara atau “Public good” agar tdk jatuh ke tangan orang per orang secara komersial atau “Commercial good” yang berakibat rakyat tertindas kekuatan modal/Kapitalis ! (Penjelasan Pasal 33 UUD 1945).

Maka hasil Nasionalisasi perusahaan listrik Belanda tsb berbentuk “Jawatan Gas dan Listrik Negara” (dan bukan PT. Persero yang rentan dikuasai “Peng Peng semacam JK,Luhut, Dahlan Iskan, Erick Tohir).

2). Landasan Strategis

Perusahaan yg berorientasi ke masalah penyediaan listrik diatas di jadikan satu secara integral dengan energi primer nya (gas dan batu bara). Artinya dari hulu (energi primer) sampai kehilir (Distribusi/Ritail) hrs berupa satu rantai pasok (supply Energy chain) atau secara “Vertically Integrated System”, bukan terpisah pisah secara “Unbundling System” seperti sekarang ini gara gara di acak2 “Peng Peng” !

Dengan dilandasi semangat diatas maka Nasionalisasi kelistrikan kemudian diberi nama “Perusahaan Gas dan Listrik Negara” .

Artinya, sekali lagi , rantai pasok atau “Energy chain” nya mengikuti filosofi Hadhist diatas serta pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Yang semuanya haram di komersialkan sebagai “Commercial good” dan harus dikuasai Kholifah/Negara sebagai komoditas “Public good”.

3). Landasan Ekonomi/Teknis.

Pengambil alihan perusahaan listrik Belanda menjadi Jawatan Gas dan Listrik Negara dari sisi keuangan Negara (apalagi baru saja merdeka) sangatlah berat. Dan lebih simpel sebenarnya apabila diserahkan saja ke Perusahaan2 asing yang ada. Namun mengingat pertimbangan Ideologi Etatisme/Ta’jul Furudz serta pertimbangan kedaulatan, maka seberat apapun harus di handle oleh Pemerintah/Negara.

Berbeda dengan jaman “now”, kendala keuangan justru dimanfaatkan oleh Oligarkhi “Peng Peng” semacam JK, Luhut, Dahlan Iskan, Erick Tohir dst untuk berangkulan dengan Perusahaan2 China Komunis seperti Shenhua, Huadian , Chengda, CNEEC serta Taipan 9 Naga untuk ambil alih PLN guna kepentingan pribadi dan Oligarkhi nya dengan memanfaatkan subsidi yg berasal dari hutang LN (China) yang ratusan triliun tiap tahunnya. Dan PLN dipaksa membuat Laporan Keuangan yang pura pura untung !

KESIMPULAN :

Ada perbedaan Ideologi yang menjadikan orientasi pengelolaan Listrik Negara, yang semula listrik dianggap “Public Good” pada era MR.Kasman Singodimejo (era Founding Fathers) dimana kelistrikan harus diperjuangkan guna mengamalkan Hadhist Riwayat Ahmad (Ideologi Islam) dan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Dan saat ini dengan alasan kesulitan keuangan /ekonomi justru dimanfaatkan para Oligarkhi “Peng Peng” berangkulan dng Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga dengan menggadaikan Ideologi dan Kedaulatan bangsa !

Ingat ! MK telah membatalkan pasal2 “Unbundling”/privatisasi UU Ketenagalistrikan melalui putusan No 001-021-022/PUU – I/2003 tgl 15 Desember 2004 dan Putusan No 111/PUU – XIII/2015 tgl 14 Desember 2016.

Namun putusan2 diatas telah dilanggar oleh Penguasa ! Bahkan dibuat UU No 11/2020 ttg Omnibuslaw Kluster Kelistrikan yang menghidupkan lagi pasal2 UU Ketenagalistrikan yang telah dibatalkan MK, dan akan mengakibatkan tarip listrik “liar” dan naik berlipat lipat gara2 sudah diluar kontrol Negara !

SOLUSI :

Kita sebagai rakyat tetap berpegang kepada Konstitusi ! Tetapi kalau Konstitusi di acak2 oleh Oligarkhi Penguasa yg ber kolaborasi dengan China Komunis, kita usulkan agar Panca Sila dan Konstitusi dibubarkan saja ! Daripada hanya menjadi alat “pencitraan” !

Tetapi kalau usulan diatas pun tdk dilakukan Penguasa , maka kita menilai telah terjadi “Chaos Konstitusi” yang biasanya akan memancing Revolusi !

ALLOHUAKBAR !!
MERDEKA !!

JAKARTA, 30 JANUARI 2022.