JAKARTASATU.COM – Bahwa, Penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah 590/20 Tahun 2021 menjadi awal mula Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo bergejolak. Di mana puluhan orang kini ditangkap setelah menolak proyek pembangunan Bendungan Bener, yang salah satunya adalah penambangan quarry (batu andesit), ada warga yang diamankan karena memotret kegiatan polisi. SK Pembaruan Ganjar Pranowo itu menjadi masalah lantaran Desa Wadas tetap dicantumkan sebagai lokasi bakal penambangan quarry (batu andesit) untuk material pembangunan Bendungan Bener, padahal warga Desa Wadas sudah tegas menolak.

Bahwa, kebijakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerbitkan perpanjangan IPL (Izin Penetapan Lokasi) tanpa proses ulang melanggar UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.

Bahwa, Pertambangan batuan andesit sebagaimana yang ingin dilakukan di Desa Wadas tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum dan kegiatan rencana pertambangan batuan andesit akan menghancurkan sumber mata air yang ada di Desa Wadas. Berdasarkan konstitusi, bumi, air dan kekayaan alam seharusnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Bahwa, Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah tidak memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh Warga Wadas sehingga bertentangan dengan UUD NRI 1945, IPL (Izin Penetapan Lokasi) penambangan quarry dianggap cacat substansi karena tidak sesuai dengan Pasal 61 Perda 27/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Purworejo Tahun 2011 hingga 2031. Di samping itu Pembaruan IPL penambangan quarry di Desa Wadas tidak memperhatikan kelestarian sumber mata air.

Bahwa, Mobilisasi ratusan polisi dalam penangkapan warga Desa Wadas secara sangat berlebihan, akan menimbulkan efek kejiwaan bagi masyarakat pedesaan, dan akan membuat polisi tidak dipercaya sebagai pengayom rakyat.

Bahwa, memperhatikan alasan Ganjar Pranowo selaku Gubernur terhadap tindakan represif kepolisian terhadap warga desa Wadas, adalah sangat tidak pantas sebagai kepala daerah yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat, perilaku demikian tidak baik dijadikan teladan sebagai pimpinan karena bersikap menindas rakyat, apalagi nanti akan dicalonkan sebagai calon presiden, bisa berbuat otoriter.

Berkaitan dengan pertimbangan hal tersebut diatas, KAMI Lintas Provinsi menyatakan :

1. Mendesak Gubernur Jateng Ganjar Pranowo segera mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi penambangan quarry (batuan andesit) yang menjadi biang kerok gejolak di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

2. Mendesak Kapolda Jateng menghentikan segala bentuk tindakan represif dan penangkapan terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, dan segera membebaskan semua tahanan terkait dengan perjuangan rakyat desa Wadas.

3. Mengecam sekaligus mengutuk kekerasan aparat keamanan kepada warga masyarakat. Cara- cara tersebut sangat berpotensi melanggar hukum pidana umum UU Nomor 8 Tahun 1981 ttg KUHAP, dan pelanggaran HAM sesuai UU No.39 tahun 1999.

4. Meminta kepada rakyat dimanapun agar tidak memilih calon pimpinan daerah dan nasional yang tidak punya keberpihakan kepada rakyat, dan terindikasi melanggar hukum dan HAM.

Surakarta, 09 Februari 2022
KOALISI AKSI MENYELAMATKAN INDONESIA (KAMI)
LINTAS PROVINSI