Oleh Andrianto
Ketua GERPOL (Gerakan Reformasi Politik) Indonesia
Perubahan jabatan Presiden seharusnya komprehenshif dengan ukuran yang rational,
bukan karna untuk seorang Presiden yang sedang menjabat atau karena situasi kondisi tertentu. Ini akan jadi bahaya bilamana nanti di kemudian hari menghadapi hal yang samaaa. Jadi tidak logis usulan para ketum parpol yakni Golkar, PKB dan PAN.
Sesungguhnya masa jabatan Presiden di Indonesia yang
10 tahun itu sdh cukup lama. Di Negara Amerika serikat maksimal hanya 8 tahun. Di negara Korsel maksimal hanya 5 tahun dan Fhilipina maksimal hanya 6 tahun.
Justru yang harus difikirkan adalah cara mudah memperpendek jabatan Presiden.
Karna resiko besar bangsa ini bila mendapatkan kinerja Presiden yang payah tapi karna didukung oleh kekuatan Parpol yang opurtunis jadi bangsa ini alami kerugiaaan.
Parpol kita saat ini kurang dapat perhatian konstitusi sehingga ada ketua umum yang sekian lama menjabat. Bahkan Parpol sudah seperti perseroaan terbatas.
Jadi ajang keruk kekayaaan yg bernuansa KKN.
Harus di fikirkan konstitusi mengatur masa jabatan ketum parpol cukup 10 tahun tapi Negara harus membiayai Parpol, jadi clear.
Sehingga tidak ada lagi manuver Ketua Umum yg saya yakin personal tidak di putuskan melalui mekanisme parpolnya secara resmi..
*Ada ketum parpol yang gelisah ellectiablitasnya jeblok sehingga berpotensi keok*
*Sehingga carmuk biar dilirik oleh Oligarkhy.*
*Ada ketum parpol yg mumet jatah Menterinya gak turun turun sehingga menjilaat.*
*Ada Ketum Parpol yg pusing mau dijatuhkan sehingga harus cari pelampung ke atas.*
_Semoga publik tidak terbodohi oleh manuver personal di luar aras kepentingan bangsa…_
Bsd city 27/2/2022