JAKARTASATU.COM – Tiga ormas di Jawa Barat yakni Forum Komunikasi Patriot Peduli Bangsa (FKP2B), Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB ), dan KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Jabar pada hari Sabtu, 28/5/2022 di Aula Darul Hikam Jl. WR. Supratman Bandung menyelenggarakan HBH Bersama.

Tradisi halal bihalal (HBH) menjadi kegiatan tahunan yang bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan meningkatkan hablum minna nas, hubungan baik dan erat antar kelompok.

Turut hadir pada acara tersebut para tokoh Jabar, diantaranya aktivis tiga jaman Tjetje H. Padmadinata, Ceu Popong Otje Junjunan, Andri Perkasa Kantaprawira (Aktifis Gerakan Sunda), dan beberapa tokoh dari Kab/kota di Jabar.

Acara HBH bersama di awali sambutan Ketua Pelaksana Harri Mulyana yang juga Presidium KAMI Jawa Barat. Serta sambutan yang mewakili 3 ormas oleh Dindin S. Maolani, SH (tokoh Jabar dan pengacara Senior) menyampaikan bahwa HBH terbatas diselenggarakan hanya mengundang pengurus dan beberapa perwakilan dari daerah, karena kalau diundang semua jumlah bisa ribuan.

Disamping acara Tausyiah HBH yang disampaikan oleh Dr. Ir. Sodik Mujahid, MSc anggota DPR-RI dari Jabar. Juga diadakan Dialog/ diskusi bersama di moderatori oleh Ir. Syafril Sofyan, MM. Sekjen FKP2B berjalan menarik, edukatif, dan inspiratif.

Menurut Syafril, dialog diskusi sudah dalam satu frekuensi, karena audience sepakat bahwa, Negara Indonesia dalam kondisi tidak sehat bahkan sudah harus masuk ICU/ sakit parah, kondisi ekonomi sangat sulit, berbagai krisis termasuk krisis pangan yang mengancam. “Sementara kemampuan Pemerintah amburadul, salah satu buktinya adalah Pemerintah kalah dengan mafia minyak goreng. Cuaca poleksosbud sangat buruk. Indonesia bisa berantakan,”ujarnya

Ubedilah Badrun, Dosen UNJ, dan aktivis gerakan mahasiswa motor gerakan reformasi 1998 sebagai nara sumber menjelaskan; “Sebagai akademis melalui riset yang dilakukan, baik secara kuantitatif dan kualitatif tentang kondisi saat ini kuat sekali dasar bagi masyarakat untuk melakukan perubahan,”ungkap Ubed.

Saya merasa optimis karena ternyata kalangan mahasiswa sebagai gerakan independen ternyata masih peduli dan berjuang untuk kepentingan masyarakat, “Hal ini terbukti setiap permasalahan yang krusial seperti pelemahan KPK, tentang UU Cipta Kerja omnibuslaw dan tentang keinginan perpanjangan masa jabatan dan perubahan 3 periode jabatan Presiden, mereka turun unjuk rasa secara serentak di berbagai kota, sebagai bukti kepekaan mereka,”lanjutnya.

Ubed juga mengatakan bahwa yang saya monitor, khususnya para generasi muda umumnya masyarakat sangat concern terhadap permasalahan korupsi dan nepotisme, mereka mahasiswa sangat anti terhadap kelakuan koruptif penguasa/ istana dan keluarganya. “Demikian juga tentang oligarki, dimana struktur kekuasaan dan sistim politik sejak dua periode pemerintahan, hanya dikendalikan oleh sejumlah kecil orang, yang terkait dengan kekayaan, ikatan keluarga, untuk kepentingan kelompok dan abai terhadap kepentingan rakyat,”ungkapnya.

Ustads Asep Syarifuddin, Ketua Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat (API Jabar) beranggapan: “kalangan ulama dan santri sebenarnya sudah paham tentang kondisi negeri, cuma dalam situasi silent mayority, namun tidak susah untuk bersatu bergerak”. Ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus terjadinya perubahan, sehingga masyarakat dan bangsa bisa lebih sejahtera.

Mayjen TNI Purn. Deddy S Budiman, mantan Staf Khusus Pangab, sekarang sebagai ahli/ dewan Pakar FKP2B dan Pembina APIB. Sebagai nara sumber berikutnya, menjelaskan; “soko guru dari TNI adalah rakyat, sepenuhnya mereka sadar secara histori Jenderal Sudirman berasal dari rakyat yang juga guru dan ulama. Darah mereka adalah, sebagai penjaga NKRI, Pancasila dan Pembukaan UUD 45”. “Sementara perjuangan kita masyarakat punya kesadaran adalah menyelamatkan Indonesia dari penjajahan gaya baru, baik oleh Neo Komunisme China, Kapitalisme Oligarki yang serakah merampas kekayaan bangsa dan memiskinkan rakyat. Harus dilawan dan ini sejalan dengan doktrin TNI.”

“Dialog tentang perubahan sangat konstitusional dan diatur oleh UU bisa melalui permakzulan/ impeachment presiden, bisa dimungkinkan melalui mundur nya Presiden. Berbeda dengan perpanjangan masa jabatan dan 3 periode, tidak ada UU yang mengatur dan bertentangan dengan UUD 45” (RED/NA)