Pemekaran Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota saat ini banyak dibicarakan lagi. Sebenarnya untuk Wilayah yg sangat luas, pemekaran daerah ini bermanfaat, tapi jika pemekaran hanya untuk tujuan politis jangka pendek sungguh sangat merugikan rakyat
Syarat umum pemekaran Pemeaerah dapat dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a kemampuan ekonomi;
b. potensi daerah;
c. sosial budaya;
d. sosial politik;
e. jumlah penduduk;
f. luas daerah;
g. pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah. Pengertian daerah otonom, yang secara garis besar berarti daerah yang berwenang mengatur rumah tangganya sendiri.
Walau secara administrasi dan teknis pemekaran dimungkinkan, tapi apakah pemekaran ini menguntungkan rakyat ? Atau malah lebih baik jika digabungkan ?
Di Pulau Jawa misalnya, Banten ingin jadi 2 Provinsi, Jabar ingin jadi 3 Provinsi, Jateng ingin dipecah jadi 3 Provinsi, Jatim jadi 3 Provinsi, belum lagi yg di luar Jawa.
Sudah bisa dipastikan dengan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) akan membebani pemerintah pusat. DOB ini tentunya harus punya Pendapatan Asli Daerah (PAD). *DOB yg PAD nya rendah tentu akan berupaya meningkatkan PADnya*.
PAD itu adalah uang yg dikumpulkan dari rakyat berupa Pajak Daerah, PBB, retribusi seperti parkir, tempat hiburan, segala macam pungutan Ijin & usaha yg semuanya dilegalkan dalam bentuk Perda akan meningkat. *Semua ini merupakan beban rakyat*, atau dengan kata lain dg *semakin banyaknya pemekaran, rakyat semakin susah, tapi pejabat semakin makmur*
Alasan utk lebih memakmurkan dan mensejahterakan rakyat rasanya tidak logis. Jika tujuannya murni utk *meningkatkan pelayanan pada rakyat*, cukup Kecamatan aja yg dimekarkan, resiko biayanya tidak terlalu besar. Apalagi kecamatan tidak dipilih oleh rakyat, shg biayanya tidaklah besar.
Pemekaran Desa juga berarti rakyat yg susah, karena Kepala Desanya yg dipilih perlu dana, sama dg Gubernur dan Bupati/walkot. Pemekaran seperti ini umumnya terkait dengan dengan deal deal politik, dukung mendukung bukan alasan teknis atau keadilan kesejahteraan. Sangat besar kemungkinan jadi *sumber korupsi baru*.
Untuk pemekaran tentu *Pendapatan Daerah* yg pasti akan sangat dibutuhkan. *Nah ini yg pasti akan membuat rakyat tambah susah*, pajak dan retribusi semua naik, karena pemda baru pasti perlu kantor baru, mobil baru, fasilitas baru dan pegawai baru. *Rakyatlah yang ujungnya harus membiayai itu semua*.
Jalan pintas untuk mendapatkan dana, Kepala Daerah baru tentu dg mendatangkan investor baru, artinya menjual ijin2 baru yg umumnya bukan utk kepentingan rakyat. Ini banyak terjadi di lapangan, sehingga perkebunan kelapa sawit dan tambang mayoritas milik asing, padahal seharusnya menurut UUD 45 dikelola oleh negara.
Selain itu ada *resiko khusus* bagi pemekaran Provinsi, yakni menurunnya posisi tawar Pemprov dimata pemerintah pusat. Pemekaran yg berdampak pada beban rakyat haruslah dihindari, karena tujuan negara ini justru untuk mensejahterakan rakyatnya.
Pembukaan UUD 45 : Membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang *melindungi* segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk *memajukan kesejahteraan umum*, *mencerdaskan kehidupan bangsa*, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan *keadilan sosial*.
Dalam UUD 45 tsb tidak tercantum untuk mensejahterakan Kepala Daerah, politisi, dll. Jangan sampai keinginan pemekaran ini hanya merupakan shahwat kekuasaan. Saat ini kekuasaan banyak digunakan untuk memperkaya diri dan aseng, bukan untuk mensejahterakan rakyat
Pengamat Sosial
Memet Hakim