Batubara DMO Dihapus ; PLN Kena Mental

Oleh : Salamuddin Daeng

Awal juli lalu, Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyesuaian tarif golongan atas. Atau bahasa lainnya tarif listrik golongan atas dinaikkan. Demi menyelamatkan keuangan PLN. Tarif listrik yang dinaikkan adalah tarif golongan 3.500 Volt amphere (VA) ke atas. Ya konon tarif itu untuk orang kaya, kelas tajir, kelompok orang yang banyak uang.

Namun baru saja PLN menaikkan tarif, hanya kurang dari satu bulan berselang pemerintah melalui menteri keuangan dan Menteri ESDM menghapus batubara Domestik Market Obligation (DMO). Artinya apa? Harga batubara akan diserahkan kepada mekanisme pasar. PLN harus membeli batubara sesuai dengan harga yang berlaku di pasar. Kalau disaat harga DMO kemarin PLN membeli batubara seharga 70 dolar Amerika Serikat (AS) per ton, maka sekarang harus mengikuti harga pasar. Berapa harganya berkisar antara 300 dolar AS sampai dengan 400 dolar AS per ton.

Bagaimana pemerintah mau menghapus DMO, sementara itu telah diatur dalam UU Minerba? Hal ini masih dikaji katanya, tapi peraturan sudah keluar duluan. Pemerintah akan mengikuti pola perdagangan sawit. Pemerintah akan membentuk BLU yang akan menjadi lembaga untuk memungut selisih harga jual DMO dengan harga pasar ekspor. Pungutan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK PMK No.17/PMK.02/2022. Alasannya keadaan mendesak pemerintah lagi sangat butuh uang (BU) banget. Katanya hasil pungutan ini nantikan akan menjadi semacam subsidi untuk PLN. Lah utang subsidi dan kompensasi pemerintah di PLN aja masih segunung belum dibayar sampai sekarang. Lagipula uang hasil pungutan sawit yang ratusan triliun itu kemana larinya? Kok gak berani transparan?

PLN kena jebakan pukat harimau, diberi sedikit uang dengan kebijakan penyesuaian tarif, namun hasilnya segera disedot oleh bandar energi primer yang menguasai PLN. Siapa mereka? Mereka adalah penjual batubara. PLN memang harus punya uang dari hasil mendistribusikan listrik, tapi yang menikmati uangnya adalah bandar energi primer batubara. Itulah hukum yang berlaku disana sekarang.

Bisnis energi primer batubara adalah pusaran bisnis utama oligarki Indonesia. Siapa mereka? Sekelompok kecil elite yang sangat berkuasa, memiliki uang banyak, sanggup membiayai pembuatan UU, peraturan dan menempatkan pemimpin pemimpin lokal. Untuk apa? Demi meraup uang yang makin besar. Darimana? Dari uang rakyat, uang bank, uang APBN, uang perusahaan asuransi negara, uang belanja BUMN dan lain sebagainya.

PLN hanyalah tempat bakar batubara mereka, tungku untuk memasak agar mereka bisa terus meraup untung. Selama pembangkit Batubara masih merupakan 70 persen pembangkit existing, maka selama itulah uang akan mengalir ke pundi pundi pengusaha batubara. Sementara PLN tidak menikmati keuntungan dari usaha dan jerih payahnya. Lalu darimana PLN dapat uang. Ya utang. PLN terus menimbun utang dan tak berhenti menimbun utang.***