JUMHUR HIDAYAT: BAYI ANAK TERSANGKA PC JUGA PUNYA HAK ASASI
Kemarahan masyarakat kepada Kak Seto yang mengusulkan agar Istri Ferdy Sambo alias Tersangka PC bisa mendapat tahanan rumah karena punya anak balita memang bisa dipahami karena faktanya banyak Ibu-Ibu yang terjerat pidana dan memiliki anak balita namun tetap di kerangkeng.
Saya berpendapat usulan Kak Seto itu benar adanya. Terkait itu maka dalam waktu bersamaan seluruh tahanan atau narapidana Ibu-Ibu yang punya anak balita juga diperlakukan sama. Bisa saja tahanan rumah atau dalam tahanan biasa namun disediakan tempat untuk tetap bisa mendekap dan membelai anak-anak dengan kasih sayang ibu yang tak tergantikan itu.
Sisi positifnya, kasus pembunuhan BJ ini juga membuka mata batin kita bahwa anak khususnya bayi juga punya hak asasi. Nah hak asasi yang utama adalah mendapat air susu ibu atau dekapan dan belaian langsung dari ibunya. Jadi kasus ini justru menjadi koreksi bagi kita sebagai bangsa untuk juga mengatur hak asasi anak atau bayi yang sama sekali tidak berdosa itu.
Yang kita hukum itu Ibunya bukan anaknya karena anaknya tetaplah suci. Harus diingat bahwa pemisahan paksa anak atau bayi dan ibunya bisa menimbulkan luka batin bagi si anak atau bayi, dan bisa manifes menjadi ketidaknormalan pada saat dewasa nanti.
Karena itu, wajar bila segera dibuat peraturan untuk melindungi hak asasi bayi atau anak. (RED/YOS)