Klarifikasi MK Tidak Menghapus Kekeliruan Fatal Jubir Fajar Laksono

27
Sidang-di-MK

By. MUHAMMAD NUR LAPONG

( Direktur LBH & Research Center ForJIS)

Klarifikasi MK Soal Jokowi bisa jadi cawapres, Kamis 15 September 2022, menjadi tidak penting karena harusnya ditindak lanjuti dengan opsi pengnonaktivan Fajar Lakksono sebagai Jubir MK, sebab ini untuk ke dua kalinya Fajar Laksono melampaui wewenangnya. Yang Pertama 2018, masih lekat diigatan publik ketika Tempo 4 tahun lalu, 27 Februari 2018 mewawancarai sdr. Fajar Laksono mengatakan, “secara hukum, tidak boleh ada orang pejabat sebagai presiden atau wakil presiden lebih dri dua kali masa jabatan.” Fajar mengatakan aturan itu hasil amandemen dengan semangat pembasan jabatan untuk menghindari kesewenang-wenangan yang bisa merugikan masa depan demokrasi.

Pernyataan ini entah dimaksudkan kaitannya dengan rencana PDIP kala itu untuk menduetkan kembali Jokowi – JK? Ada dua pernyataan yang tidak etis yang disampaikan dalam kurun waktu yang berbeda yang keduanya bertolak belakang oleh Fajar Laksono seperti dikemukakan itu sebenarnya untuk apa?

Pada hal saat itu Partai Perindo sudah mengajukan Gugutan Judicial Review soal masa jabatan Presiden maupun Wakil Presiden itu dalam rangka memastikan kepastian hukum, karena ada beda penafsiran antara UUD 1945 sama UU pemilu pasal 169 poin N yang mengatakan bahwa berturut-turut dan tidak berturut-turut,”

Perindo menggugat Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang menjelaskan bahwa capres-cawapres bukan orang yang pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua kali masa jabatan.

Pasal itu dianggap menghalangi JK jika hendak maju kembali sebagai cawapres pada Pemilihan Presiden 2019. JK pun lewat kuasa hukumnya Irman Putrasidin mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi itu.

Soal ini yang akhirnya gugatan tersebut di batalkan alias di tarik dari gugatan judicial review oleh Partai Perindo setelah menimbulkan kontra publik yang luas.

Dua kali melakukan kekeliruan bukan hal yg biasa jika tak mungkin tanpa sengaja pada satu performa yg sama namun membuat pendapat yg berbeda alias bertolak belakang dalam kurung waktu yang berbeda yang muatannya ada kepentingan yg berbeda. Pertanyannya untuk apa?

Klarfikasi MK soal Pernyataan Jubir Fajar Laksono mengenai Jokowi bisa jadi cawapres tidak cukup sekedar membelanya bahwa Fajar Laksono tak terlintas dipikiran pernyataannya itu untuk tujuan pemberitaan. Jadi harus di tindak lanjuti dengan opsi terbuka untuk pengnon aktivannya karena masalah ini serius mengingat saat ini setiap pemberitaan MK juga selalu dikaitkan dengan sorotan Ketua MK adalah adik Ipar Jokowi. Jubir adalah corong lembaga sekaligus hal ini bisa saja ditangkap sebagai pesanan Ketua MK?

Klarifikasi MK tidak menghapus kekeliruan fatal jubir Fajar Laksono, MK harus menegakkan kewibawaannya sebagai lembaga Yudicial yang memutus hal hal pokok dan mendasar serta bersifat final yang berkaitan dengan tegaknya Konstitusi Negara UUD 45. Ini penting menjadi atensi MK sebelum kasus ini menjadi bola liar yang merusak kepercayaan publik kepada MK lebih jauh dimana sebelumnya kepercayaan publik sudah dicederai oleh berita “miring” perkawinan politik Ketua MK dan Adik Presiden Jokowi.

*Rorotan/15/9/22*