Demo Sejuta Buruh, Jumhur: Kenaikan BBM Harus Dibatalkan, IKN, Kerata Api Cepat Belum Perlu

72

JAKARTASATU.COM — Aliansi Aksi Sejuta Buruh menggelar aksi di patung kuda Jakarta, senin (10/10/20222). Massa yang tergabung dari beberapa serikat dan konfederasi buruh sebagian tiba di lokasi aksi pukul 11.30. Massa buruh sempat bentrok dengan aparat.

Massa aksi buruh berdatangan dari berbagai federasi.Massa aksi Aliansi Buruh membawa sejumlah atribut berupa bendera dan membentangkan spanduk besar bertuliskan “Batalkan Kenaikan Harga BBM, Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, Turunkan Harga Sembako, Tolak RUU KUHP”.

Di tengah aksi buruh, pantauan jurnalis Jakartasatu.com berhasil mewawancarai ketua KSPSI Moh. Jumhur Hidayat. Ia mengatakan bahwa “Kenapa BBM harus dibatalkan? Karena sebenarnya negara punya uang. Hanya saja uangnya dihambur-hamburkan untuk yang tidak perlu. Infrastrutuk perlu, tapi yang ugal-ugalan juga banyak.

“IKN, Kerata Api Cepat, jalan-jalan tol dan lain-lain belum perlu,” jelasnya di lokasi Aksi.

Jumhur juga mengatakan semua itu belum diperlukan dibanding dengan banyak rakyat yang masih kesulitan, lapar ditambah dengan dengan kenaikan BBM.

“Kaum buruh pada khususnya dan rakyat pada umumnya masih dipaksa lagi untuk membeli harga BBM yang dinaikkan, yang pastinya mendorong kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok lainnya,”paparnya.

Ditambahkan Jumhur, “Cabut UU Omnibuslaw. Omnibuslaw itu memiskinkan kaum pekerja, kaum buruh. Kaum pekerja formal yang jumlahnya 56 juta kalau terpukul daya belinya maka rakyat yang bekerja di sektor UMKM juga akan terpukul. Kepada kaum pekerja profesional, buruh berdampak langsung juga kepada UMKM langsung pula. Orang-orang yang berjualan yang dibeli oleh kaum pekerja, itu lah dampaknya,”ungkapnya.

Nah, lanjut Jumhur tolak RUU KUHP karena Undang-undang KUHP ini mundur seperti jaman Belanda dulu. Nah ketika di jaman orde baru sama juga, kini muncul kembali. Besok-besok yang protres berpotensi masuk penjara, karena dianggap menghina badan hukum publik, ini bisa kena. Kalau RUU KUHP ini jika nanti disyahkan, maka besok-besok demo-demo, protes-protes seperti ini akan terkena karena dianggap menghina badan hukum publik, anggota parlemen, berpotensi masuk penjara.

“Padahal dalam demostrasi itu kritik. Kritik itu merupakan shanyang paling fundamen. Misalnya jika ada demo protes semisal mengatakan Omnibuslaw dibuat oleh dewan penghianat rakyat, atau misalnya Kementerian Keuangan itu Kementrian Oligarki. Nah demo protes seperti ini berpotensi masuk penjara,” jelas mantan Ketua BNP2TKI itu.

Masih kata Jumhur jadi jika itu disyahkan maka mahasiswa, kaum buruh, masyarakat yang jalan menyampaikan pendapatnya dengan jalan utama demo memprotes akan dihambat. “Kalau itu terjadi, Kalau sudah gitu, pupuslah demokrasi di Indonesia Indonesia, pupuslah ekonominya. Dan kita menjadi bangsa kuli diantara bangsa-bangsa. Dan, sekarang sudah mulai,” pungkasnya. (YOS/JAKSAT)