JAKARTASATU.COM — Acara Kopi Party Movement yang dilaksanakan pada Rabu (12/10) di Dapoe Pejaten, Jakarta Selatan menekankan upaya KPK untuk memberantas korupsi dan tidak mencampur adukkan kasus hukum dengan politik.

ketua Panitia Harris Rusli Moti dalam kata sambutannya mengatakan bahwa PPATK sebagai unit yang menyebutkan 155 triliun bersumber dari 303. Dan terdapat sangkut paut dengan persoalan Lukas Enembe, yaitu kasus yang dibumbui politik.

“Adanya ikut campur pejabat politik dalam persoalan hukum. Lebih lanjut Haris menyatakan Lukas berada di partai presisi Demokrat, maka harus dikembalikan kepada ranah hukum, jangan dicampuri politik,” jelas Harris.

Gigih Guntoro, koordinator Kopi Party Movement berpendapat bahwa yang menarik dari kasus Lukas Enembe bukan hanya pada kasus korupsi, tetapi juga persoalan hukum yang dibuktikan dengan PPATK mengungkap aliran dana sekitar 500 miliar rupiah ke Singapura.

Lebih lanjut, Gigih mengatakan kasus Lukas Enembe harus dibedah berdasarkan konteks hukum. Dan untuk menangkapnya perlu upaya membuka peluang penegakan hukum.

Sementara itu di tempat yang sama sumber acara itu, pengamat Intelijen John Helmi Mempi berpendapat adanya kesalahan analisis KPK terhadap kasus Lukas. Adanya ikut campur dari kekuatan (power) sehingga mempermalukan negara. Ia juga menyinggung eskalasi kehancuran Polri, mulai dari kasus Sambo ke persoalan Anies dan Lukas, hingga tragedi Kanjuruhan yang menyita atensi internasional.

“Semua hal tersebut tentu berdampak pada integritas, kapasitas, dan kapabilitas Polri yang hancur tidak hanya di mata nasional, tetapi juga di internasional. John mengatakan untuk mengembalikan wibawa negara, maka perlu mengganti rezim. Kini, masyarakat tinggal menunggu pemerintah menyelesaikan kasus demi kasus dan jangan sampai ada kasus yang hilang begitu saja,”ungkapnya.

Hal yang sama di soroti Yorrys Raweyai, Anggota DPD RI Papua, menyoroti tiga hal pokok yang menjadi hambatan, yaitu soal hukum, korupsi, dan buruh. Hal tersebut yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan 100 tahun Indonesia merdeka. Yorrys juga menyebutkan bahwa penyelesaian korupsi dan teroris berbeda, bahwa prinsip penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan kekuatan uang.

Politisi dari Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa Lukas melakukan perawatan ke Singapura, bukan untuk melarikan diri. “Kasus Lukas ini merupakan ranahnya KPK dan hukum. Sehingga pemerintah perlu kembali fokus pada persoalan hukum dan bukan politik,”ungpaknya.

Boyamin Saiman, selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan bahwa di balik penanganan proses hukum, kontrol masyarakat memiliki kekuatan untuk mendorong penanganan korupsi dilakukan secara cepat. Ia menambahkan masyarakat hanya perlu menghormati proses hukum. “Terkait dugaan judi dan money laundering dapat dijelaskan di KPK,” pungkasnya. (YOS/JAKSAT)