M Rizal Fadillah /Foto by AME Jaksat

By M Rizal Fadillah

Setelah Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta diberhentikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, maka publik menilai bahwa Kapolda memang melakukan kesalahan yang seharusnya ia pertanggungjawabkan. Sebelumnya Danki III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman telah ditetapkan sebagai tersangka. Nico Afinta ditarik ke Mabes Polri.

Bersama dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta disebut sebagai “Gang Sambo” yang didalami dan ditelusuri oleh Mabes Polri akan keterlibatan dalam rekayasa kasus Duren Tiga yang menewaskan Brigadir J. Kegiatan Satgassus menjadi terkuak dengan operasi-operasi khusus yang berbau mafia.

Dimulai dengan kekalahan Arema FC di kandang sendiri 2-3. “Maine kurang sangar” teriak sebagian penonton yang kecewa. Adakah permainan skoring di era judi online ? Lalu bergerak pasukan gas air mata yang “membabi buta” menembakan ke tribun penonton yang tidak ikut dalam kerusuhan. Temuan Koalisi Masyarakat Sipil adalah adanya pengerahan pasukan aparat membawa senjata gas air mata di pertengahan pertandingan. Pada saat yang sama sekali tidak ada ancaman terjadinya kerusuhan.

Penembakan ke arah tribun penonton yang menyebabkan kepanikan itulah yang menewaskan sekurangnya 132 orang. 33 orang di antaranya anak-anak. Anehnya pintu pun tertutup. Gejala ada kesengajaan inilah yang perlu ditelusuri oleh Tim Independen. Kepolisian ternyata menetapkan 6 tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP yang “hanya” merupakan perbuatan kelalaian (culpa). Kelalaian yang menyebabkan kematian.

Pada hari ini Jum’at 14 Oktober 2022 Presiden memanggil Kapolri dan jajaran Kepolisian untuk mendapat pengarahan. Agenda spesial dengan melepas atribut topi dan tongkat komando serta tanpa HP diganti note dan pulpen ini agak aneh. Tidak jelas konten pengarahan. Adakah soal kinerja Kepolisian dimulai kasus Ferdy Sambo hingga kerusuhan atau pembunuhan di stadion Kanjuruhan Malang ? Publik menuntut perubahan mendasar atas kinerja Kepolisian yang terus memburuk.

Kasus Kanjuruhan berbasis aparat Kepolisian yang telah melanggar aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulation yang melarang penggunaan senjata gas air mata. Senjata gas air mata ini 58 tahun lalu telah menewaskan 328 penonton di Elstadio Nacional Lima Peru. Polisi menembakkan gas air mata ke arah penonton yang tidak turun ke lapangan.

Adakah Kepolisian tidak tahu aturan FIFA atau ada penyusupan ke dalam pengamanan di stadion Kanjuruhan ? Siapa pemberi komando pengerahan pasukan dan menembakan gas air mata ke arah penonton di tribun ? Pertanyaan jauh adalah apakah peristiwa ini dimulai dengan pengaturan skor 2-3 sebagai sejarah kekalahan Arema FC di kandang sendiri oleh Persebaya ?

Di tengah peran Satgassus Sambo yang merajalela kemana-mana termasuk perjudian dan kekerasan ala mafia wajar jika publik bertanya adakah Sambo di Kanjuruhan. Ketika PSSI menyatakan tidak bertanggungjawab, kecurigaan ini bertambah kuat. Tim Independen harus mampu menjawab. Sementara TGIPF buatan Mahfud MD mengindikasi mandul dan tidak bergigi. Hanya basa-basi saja khas Pemerintahan Jokowi.

Apa “arahan” Jokowi kepada Kapolri dan jajaran Kepolisian hari ini ? Mungkin basa basi lagi. Atau ada hubungan dengan ijazah palsu ?

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 14 Oktober 2022