SURAT TERBUKA UNTUK MENTERI KEUANGAN DARI Moh Jumhur Hidayat

110
JUMHUR HIDAYAT/ist

SURAT TERBUKA UNTUK MENTERI KEUANGAN

Jakarta, 3 November 2022

Kepada Yth.

Ibu Sri Mulyani Indrawati

Menteri Keuangan RI

Cq.

Dirjend Pajak

Kementerian Keuangan RI

Di Jakarta.

Perihal : Bayar PPN 2 (Dua) Kali untuk Barang Yang Sama

Dengan hormat,

Semoga Ibu sehat selalu sehingga bisa berfikir dan bertindakdengan jernih dalam menjalankan tugas-tugas kepemerintahan.

Selanjutnya perkenankan saya atas nama keluargamenyampaikan pertanyaan atau keluhan karena saya merasadirugikan atas suatu transaksi yang mengharuskan sayamembayar PPN hingga 2 (Dua) Kali. Adapun kronologinyaadalah sebagai berikut:

1. Pada tahun 2012 saya membeli apartemen di Kota KasablankaJakarta Selatan dengan cara dicicil dan setelah hampir 10 tahun, saya mengalami kesulitan keuangan terutama karenasaya dipenjara akibat mengungkapkan ketidaksetujuan sayaterhadap UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang saat ini sudahdinyatakan Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Padasaat saya dipenjara itulah cicilan ke bank itu benar-benarmacet.
2. Saat saya bebas untuk sementara, saya berusaha keras untukmelunasi hutang ke bank tersebut namun ternyata sudah di buy back (diambil kembali) oleh developernya yaitu dariGRUP PAKUWON dengan membayarkan sisa hutang saya kebank.
3. Selanjutnya saya berencana untuk membayar sisa hutang kebank tersebut (dana buy back) kepada developer namundeveloper tidak mengijinkan. Menurut developer, apartemenitu bisa kembali menjadi milik saya dengan skema yaitu sayaharus membeli lagi apartemen yang sama tersebut darideveloper. Adapun dananya adalah dari dana saya yang sudahditerima developer selama 10 tahun itu kemudianmenambahkan lagi kekuarangannya sehingga sama denganharga jualnya, dan dengan keharusan membayar PPN lagi
4. Karena saya terjepit maka akhirnya saya terpaksa menyetujuiskema tersebut walau sebelumnya saya sudah bertanyakepada seorang pejabat pada Ditjend Pajak namun tidak bisamemberi penjelasan dan jalan keluar.
5. Dengan skema ini artinya saya membayar PPN sebanyak 2 (Dua) Kali untuk barang yang sama. Padahal setahu saya,PPN itu adalah pajak kepada konsumen akhir dan hanyadibayarkan 1 (Satu) Kali saja.
6. Terkait hal ini saya ingin mempertanyakan danmenyampaikan keluhan terhadap kejadian yang menimpasaya ini. Namun lebih daripada itu, saya meyakini bahwaperistiwa yang saya alami ini boleh jadi menimpa banyakorang lainnya.
7. Pertanyaan saya, apakah skema seperti yang saya uraikan di atas itu dibenarkan menurut aturan pajak? Kalau aturan itumemang benar, maka sebaiknya aturan itu diubah karenasangat merugikan konsumen dalam hal ini rakyat Indonesia karena dalam keadaan kesulitan, bukannya dibantupemerintah malah diperas dengan membayar PPN hingga 2 (Dua) Kali. Sekiranya pembayaran PPN 2 (Dua) Kali itu suatukesalahan penerapan, maka tolong segera kembalikan uangsaya dan juga mungkin uang konsumen lainnya yang mengalami hal serupa, karena uang itu tentulah sangatberharga buat keluarga saya dan juga keluarga lainnya.
8. Saya sadar betul bahwa selama ini APBN telah dikelolasecara ugal-ugalan yang akhirnya pemerintah tidak punyauang. Menurut saya, silahkan mengambil langkah-langkahcerdas untuk memperkokoh APBN namun janganlah dengancara memajaki rakyat seenaknya.
Saya menunggu jawaban dari Ibu Menteri Keuangan cq. DirjenPajak tentang hal ini dan semoga harapan saya terkabul yaitupemerintah tidakmemeras rakyatdengan cara memajakirakyat dengan seenaknya.

 

Demikian surat ini saya sampaikan dan atas perhatian IbuMenteri, saya ucapkan terimakasih.

Salam,

Moh Jumhur Hidayat | Rakyat Indonesia