JAKARTASATU— Pada hari ini, Ratusan Aktivis yang terdiri dari Pemuda dan Mahasiswa tergabung dalam KAMPAK, Mendatangi Kejaksaan Agung RI..

Aksi kali ini KAMPAK berikut perangkat aksi di mulai pukul 11 dan berakhir pukul 12..
Berjalan dengan kondusif.
Karna KAMPAK mendukung Pemerintah dalam amanat Tap MPR no XI th 1998 untuk Penyelenggaran negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme /KKN.
KAMPAK mempersoalkan ada seorang Anggota DPD yakni Fadel Muhammad yang diduga masih tidak clear dan clean saat menjabat Gub Gorontalo dan seharusnya ini harus ditindak sesuai dengan Tap MPR No XI Th 1998 !!!


KAMPAK (Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda anti Korupsi)

mencatat permohonan praperadilan Gorontalo Corruption Watch (GCW)
Hasilnya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Gorontalo membatalkan Surat Perintah Penghetian Penyidikan (SP3)
Perintahkan Kejati Gorontalo melimpahkan ke pengadilan, yakni
Fadel muhammad statusnya yang kembali menjadi tersangka dalam kasus penyalah gunaan sisa APBD tahun 2001.

Ketika menjadi Gubernur Gorontalo,
Fadel Muhammad membuat Surat Keputusan bersama dengan Ketua DPRD Amir Piola Isa bersepakat untuk menggunakan sisa APBD Gorontalo tahun 2001 sebesar Rp 5,4 miliar untuk dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo sebagai dana mobilisasi. Padahal, seharusnya uang itu dikembalikan ke kas negara.

Oleh karenanya, Fadel, Amir, dan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Gorontalo, almarhum Rustam Wantogia ketika itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo. Namun, hanya Amir yang kasusnya maju ke pengadilan dan dihukum 1,5 tahun penjara,.
“Sampai saat ini tidak ada tindak lanjut terhadap Fadel Muhammad,”jelasnya Korlap M Yusuf pada also di Jakarta 3/11/2022

Selain kasus diatas Fadel Muhammad juga terkena kasus korupsi alat kesehatan (alkes) yang sudah di sidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada dinas kesehatan provinsi Gorontalo tahun 2004 yang melibatkan Gubernur Gorontalo saat kasus ini terjadi yaitu Fadel Muhammad.

Seperti di ketahui, dugaan Korupsi pengadaan alkes pada 2004 senilai Rp 7,9 miliar itu pelaksana proyek Richard, telah dijebloskan ke penjara dengan vonis empat tahun penjara.

Kemudian mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Thamrin Podungge telah di vonis Mahkamah Agung (MA) 5 tahun penjara. Menurut Agus, proses hukum terhadap kasus korupsi alkes ini sudah memvonis ‘inkracht’ terhadap beberapa orang yang terlibat seperti Richard dan Podungge (Thamrin).

*Dalam Pertemuan dengan Pihak KeJakgung KAMPAK menuntut Kejagung..*

1.Segera tangkap dan adili Anggota DPD ,
Fadel Muhammad dalam kasus dana Silpa APBD sebesar 5,4 M.

2. KEJAKGUNG untuk menelisik dugaan peran,
keterlibatan Fadel Muhammad sebagai Gubernur Gorontalo saat itu dalam kasus Alkes
“Kasus ini sudah berjalan sangat lama maka sudah sangat layak dan sudah wajib hukumnya KEJAKGUNG segera ambil alih kasus Alkes ini dari Kejati Gorontalo apalagi dalam petikan putusan Mahkamah Agung (MA) itu nama Fadel Muhammad di sebut-sebut sampai 5 kali”,

Pihak Jakgung yg di wakili Kapuspenkum (Pusat Penerangan Hukum ) bpk Erwan dan Bambang mengatakan mengapresiasi Aksi KAMPAK dan memberi masukan untuk melengkapi berkas Tuntutan Kampak sebagai Dokumen resmi di tujukan kepada Jaksa Agung cq Jampidsus…

Setelah berdialog dengan konstruktif KAMPAK optimis dengan Kinerja KeJaksaan Agung yang kinclong berantas Korupsi dapat menuntaskan kasus korupsi Fadel Muhammad /Anggota DPD yang terbilang sudah lama dan terkatung katung sangat berharap bisa tuntas diera Jakgung sekarang..

Fiat Justitia Ruat Caleum : Tegakan Hukum meski langit akan runtuh (YOS/jaksat)