Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat /IST

JAKARTASATU.COM PEKANBARU – Seorang oknum pejabat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM berinisial LS ditengarai membekingi penyimpangan rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) dan penyalahgunaan izin usaha pertambangan operasi produksi atas nama CV MP di Samarinda, Kalimantan Timur.

Demikian terungkap dalam bocoran surat Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) kepada Menteri ESDM dan Pelaksana harian (Plh) Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang diperoleh wartawan, Rabu (16/11/2022).

“Dengan Hormat, Bersama ini, perkenankan kami dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), memohon perhatian kepada Bapak Menteri ESDM RI dan Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI atas dugaan penyalahgunaan dokumen RKAB dan IUP OP atas nama CV. MP yang merugikan negara,” ungkap CERI dalam surat itu.

Lebih lanjut bocoran surat tertanggal 11 November 2021 itu juga membeberkan bahwa CV. MP telah mendapatkan Perpanjangan Pertama Izin IUP OP Nomor: 503/373/IUP-OP/DPMPTSP/II/2018, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 26 Februari 2018, berlaku hingga tanggal 25 Februari 2028, dengan nama Direktur berinisial N, beralamat di Jl. Kedondong, Kota Samarinda.

“Bahwa, lokasi tambang ini sesungguhnya sudah tidak layak lagi untuk ditambang, terbukti tidak ada aktifitas penambangan pada areal lokasi konsesi pertambangan IUP OP CV. MP, namun aneh dan kenyataannya pada tanggal 2 Januari 2022 diduga atas bantuan Dr. LS, S.Si M.Si pejabat Ditrjen Minerba, CV MP tetap mendapat persetujuan RKAB Tahun 2022 sebanyak 200.000 ton (dua ratus ribu metric ton). Anehnya, berdasarkan data pengapalan CV. MP, ternyata realisasi penjualannya per tanggal 29 Agustus 2022, sudah mencapai sebanyak 766.797 MT (tujuh ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh metric ton), tanpa mendapatkan Persetujuan Revisi RKAB dari Dirjen Minerba, koq bisa ya ?” beber CERI dalam surat tersebut.

CERI juga membeberkan bahwa pengelola IUP OP CV MP sebenarnya diduga hanya memperjualbelikan dokumen RKAB kepada para pemain batubara koridor atau penambang ilegal yang ada di Kalimantan Timur, informasinya dari kelompok Ha dan LT serta kawan-kawan. Adapun jual beli dokumen CV. MP dilakukan oleh pelaksana bernama Iw dan Mu, alokasi RKAB dijual dengan harga Rp 150 ribu per metrik ton.

“Bahwa, dari informasi beredar di lapangan, hal tersebut dapat terjadi karena CV MP diduga mendapat backing dari Dr. LS, S.Si, M.Si, yang menjabat pada Direktorat Dirje Minerba KESDM. Itulah sebabnya tidak heran selama ini Dr. LS, S.Si, M.Si duduga memakai modus PEMBIARAN terhadap berbagai penyimpangan yang dilakukan para mafia tambang, yang terjadi di tubuh Ditjen Minerba,” lanjut CERI.

Lebih lanjut CERI mengutarakan, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, CERI minta dengan tegas agar Bapak Menteri ESDM RI dan Plh. Dirjen Minerba dapat membekukan MOMS dan MODI CV MP sekaligus menarik kembali persetujuan RKAB nya.

“Sekaligus dalam kesempatan ini kami minta agar dilakukan pemeriksaan terhadap Dr. LS, S.Si, M.Si, sebagai pejabat tinggi Ditjen Minerba untuk dilaporkan kepada Penegak Hukum,” ungkap CERI.

Surat tersebut juga tampak ditembuskan CERI ke Ketua KPK RI, Kapolri, Jaksa Agung, Sekjen Kementerian ESDM RI, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI dan Kepala Dinas ESDM Kaltim

Terpisah, dikonfirmasi terkait surat itu, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Rabu (16/11/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat tersebut ke pihak-pihak terkait dalam surat, kita tunggu apa tindak lanjut bapak bapak itu dalam menindak mafia tambang.(SUP)