Anthony Budiawan/ist

JAKARTASATU.COM — PT LII tidak ada dana untuk pengembangan pulau, maka dibolehkan melelang pulau ke pihak asing. Konsekuensinya, setiap warga negara akan minta izin pengembangan pulau dan kemudian menawarkannya ke pihak asing: Indonesia akan dikuasai asing?

“Itu melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 45 yang bunyinya: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Penjualan pulau berimplikasi melanggar konstitusi karena bumi dan air akan dikuasai asing,” ujar Anthony Budiawan mengkritisi soal penjualan pulau widi di Maluku.

Jika alasan Tito PT LII tidak ada dana untuk pengembangan pulau, maka dibolehkan melelang pulau ke pihak asing. Konsekuensinya, setiap warga negara akan minta izin pengembangan pulau dan kemudian menawarkannya ke pihak asing: Indonesia akan dikuasai asing?

Kalau PT LII dan swasta lain boleh melelang pulau ke pihak asing, dan uang hasil lelang diterima oleh PT LII (swasta), bukan negara, maka, artinya: Bumi dan air telah beralih menjadi dikuasai swasta, sehingga melanggar pasal 33 ayat (3) konstitusi?

Kalau namanya lelang berarti menjual. Kalau mau menarik investor namanya penyertaan modal, dan wadahnya bukan di rumah lelang, tetapi di bursa, atau melalui perusahaan sekuritas.

Yang lebih pedasnya Anthony juga menyampaikan jangan mengajari rakyat konsep yang salah, “Nanti rakyat bisa semakin bodoh,” jelasnya.

Isu akan menjual pulau ini datang dari dua menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) merestui Pulau Widi “dijual” ke investor asing. Maka tak heran Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak setuju dan siap mempertahankannya dan kini sudah mengkibarkan bendera merah putih. (RED/Y)