DILEMA UUD 45, BAHAN BAKAR PERPECAHAN LAGI ?

37
Memet Hakim, Pengamat sosial, | IST
Memet Hakim, Pengamat sosial, Ketum APIB | IST

JAKARTASATU.COM — Melihat kondisi politik saat ini, dengan UUD 2002, posisi Presiden sangat kuat. Dilihat secara sosial dampaknya terhadap rakyat sangat besar.

Kalau presidennya berpikir dan bertindak sebagai pemimpin rakyat indonesia seutuhnya, adil, mensejahterakan rakyat, serta menjaga keamanan negara dan bangsa dari lain, itu sih baik-baik aja. Tapi kalo presidennya hanya boneka, tukang bohong, jual negara, korup dan tunduk pada bangsa lain kan sangat berbahaya.

Saat ini rasanya banyak yang berkeinginan kembali ke UUD 45 yang asli (18.08.1945), artinya presiden menjadi mandataris MPR. MPR menjadi lembaga tertinggi yang dapat mengangkat dan memberhentikan presiden

Jika mayoritas rakyat setuju, bisa dibuat Dekrit , tapi ternyata caranya yang sulit sbb :
1. Jika Dekrit presiden dilakukan oleh Jokowi saat ini, maka terbuka peluang Jokowi akan menjabat 3 periode atau lebih.
2. Jika Dekrit presiden dilakukan oleh Presiden yad, tetap juga ada peluang menjabat lebih dari 2 periode.

Apakah mungkin Dekrit dibuat oleh MPR atau oleh “Gabungan Tokoh Masyarakat sebagai perwakilan langsung dari rakyat ? Ini tidak dibahas disini karena belum jelas kemungkinannya. Jika dimungkinkan ini merupakan jalan keluar tercepat, tapi penuh resiko juga.

Nah untuk membatasi supaya jangan lebih dari 2 perode, tentu harus ada addendum di pasal 7 yang mengatur tentang masa jabatan presiden. Tentu semua setuju dengan hal ini, walau tentu memerlukan waktu (perkiraan waktu bisa sampe 2 tahun, itupun jika normal). Masalah mulai muncul setelah ada perhitungan- perhitungan pihak penguasa akan licik, karena takut kenyamanannya terganggu.

Umumnya rakyat tidak setuju jika Jokowi masa jabatannya diperpanjang. Jadi kalau alt.1 dijalankan akan timbul keributan.

Jika alt. 2 yang jalan, siapa presidennya ? Ini yang menjadi pertanyaan besar, Apakah AB misalnya bisa jadi presiden ? Keinginan rakyat banyak tentu seperti itu, tapi banyak sekali hambatannya. Partainya saja belum cukup untuk mendukung sebagai Calon presiden.

Seandainya partai pendukung sudah ada, apakah bisa jadi presiden ? Belum tentu juga.
Bagaimana pendukung AB dapat mengalahkan KPU yang terkenal licik dan curang dilundungi oleh polisi ? Apakah upaya hukum bisa memecahkan masalah ? Tidak juga ada jaminan.

Apabila “KPU bisa dikalahkan”, tentu peluang untuk jadi presiden semakin tinggi. Ingat untuk berkunjung ke daerah saja sekarang sudah mulai diganggu, apalagi jika telah resmi menjadi calon presiden, akan banyak sekali tekanan dari rejim yang berkuasa saat ini.

Seandainya itu semua bisa diatasi, barulah alt.2 dapat dilaksanakan dengan baik.

Kembali kemasalah pokok,
1. Maukah kita berkorban 2 tahun memberikan tambahan waktu untuk Jokowi ? Ataukah
2. Siapkah kita memenangkan calon presiden yg kita pilih dengan segala resiko, termasuk melawan KPU yang dilindungi penguasa dan aparat sipil bersenjata ?

Setelah itu masih ada persoalan yang menunggu, setelah dekrit bagaimana posisi partai ? Apakah ada pileg dg komposisi baru ? Utusan Daerah dan Utusan Golongan ( ormas dan orpol)

Kita tunggu perhitungan cermat para ahli siapa tau ada cara yang lebih baik

Bandung, Akhir Desember 2022
Memet Hakim
Ketua APIB
Pengamat Sosial