JAKARTASATU.COM — Ratusan wisatawan yang sedang berlibur di Pulau Karimunjawa tertahan tidak bisa kembali ke Jepara, lantaran kapal yang dijadwalkan menjemput mereka terhalang gelombang tinggi.

“Ada 200 wisatawan lebih di Karimunjawa yang masih tertahan, mereka tertahan tak bisa balik ke Jepara karena ombaknya yang sangat tinggi. Tadinya kapalnya mau jemput masih menunggu cuaca mereda,” kata Dirpolairud Polda Jateng, Kombes Pol. Hariadi, Sabtu (24/12).

Memasuki masa pancaroba atau peralihan musim tahun 2022, untuk itu Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta , ATD., SH., MM menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat masyarakat yang akan berkunjung ke karimunjawa dan nelayan yang akan melaut tidak mencari ikan dilaut, tidak melakukan perjalanan disaat cuaca ekstrem seperti ini mulai tanggal 22 Desember sampai akhir Desember agar mewaspadai cuaca ekstrem di masa pancaroba saat ini, Kamis(22/12/2022).

Hal ini sesuai dengan himbauan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk selalu meningkatkan kewaspadaan atas cuaca ekstrem di masa pancaroba yang saat ini sedang dihadapi Indonesia khususnya Kabupaten Jepara yang masuk wilayah laut Jawa.

“Diharapkan bagi masyarakat yang beraktifitas dan bertempat tinggal di daerah sepanjang pantai untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan aktifitas, agar para nelayan terhindar dari marabahaya akibat cuaca extrem saat ini,” himbau Edy.

Himbauan-himbauan tersebut ternyata hanya sekedar ceremonial belaka, karena faktanya pada hari Jum’at sore (23/12/2022) Bambang Zakaria mendapati truck-truck membawa hasil panen udang masih bisa menyebrangkan kurang lebih sebanyak 30 box panen udang dari pelabuhan legon bajak Karimunjawa dengan menggunakan KM Ita Kembar Jaya II menuju Jepara, “Dan tiba kembali pada Sabtu Sore di pelabuhan yang sama dengan membawa 18 Ton Pakan udang,”terang Jack.

Ketua KAWALI Jepara Raya yang mendapati aduan tersebut sangat prihatin bahwa himbauan pak bupati agar tidak melaut dulu dengan pertimbangan keselamatan para nelayan dan masyarakat, tetap diabaikan oleh para pengusaha tambak udang, bahkan terkesan ada perlakuan yang special pada para pelaku tambak sejak dulu. Karena demi kelangsungan tambak udang keselamatan nelayan kita dipertaruhkan, tegas Tri.

Tidak hanya itu saja perlakuan khususnya, tambak udang di KSPN Karimunjawa yang nyata-nyata ilegal dan melanggar UU Lingkungan Hidup sejak tahun 2017 sampai sekarang masih tetap beroprasi bahkan dibiarkan berkembang dengan penambahan luasan – luasan baru yang merusak kawasan mangrove. Sangat bertolak belakang denagn yang dialami salah satu warga Karimunjawa, hanya karena memotong satu batang pohon mangrove dia harus dipenjara 2 hari oleh Balai Taman Nasional Karimunjawa.

Balai TNKj selaku pemegang mandat pengelola Taman Nasional Karimunjawa dan Pemkab Jepara, seolah tidak berdaya dan melakukan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan di KSPN Karimunjawa akibat usaha tambak udang. Mengingat limbah yang dihasilkan dari air buangan kolam tambak juga dapat mempengaruhi penurunan kualitas lingkungan di perairan laut Taman Nasional Karimunjawa (TNKj) yang di dalamnya terdapat ekosistem biota laut yang menjadi ikon wisata Karimunjawa sebagai Wisata unggulan Nasional.(RED)