JAKARTASATU — Pada 29 Desember 2022, Kolonel (Purn) Sugeng Waras setelah pertemuan dengan kerabatnya di Alam Wisata Cimahi (AWC). Saat perjalanan pulang, mobilnya dipepet dan dipecahkan kacanya , sehingga korban berhenti dan keluar dari mobil.

Secara mendadak dan brutal pelaku melalukan penyerangan dan penusukan dengan senjata tajam, secara refleks korban menghindar dari tikaman mematikan, sehingga mengalami luka tusukan 2 ( dua ) di kaki kanan dan kiri serta ditangan luka robek. Secara pengecut pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Sugeng Waras, selain Ketua Umum FPPI ( Forum Purnawirawan Perjuangan Indonesia) adalah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ), terus menyuarakan kebenaran dan keadilan baik melalui aksi-aksi maupun dalam bentuk tulisan yang kritis dan analitis tentang kondisi bangsa dan negara yang telah mengalami pembusukan dan terus berjalan ke jurang kehancurannya.

Perilaku sadis dan kejam melalui serangan kekerasan menggunakan senpi atau sajam yang akan mengakibatkan hilang nyawa manusia seperti kasus KM 50 atau yang menyebabkan luka-luka seperti yang dialami oleh Kol. Purn Sugeng Waras sangatlah berbahaya. Apalagi jika ada indikasi keterlibatan kekuasaan.

Penyerangan akan menimbulkan perkelahian dan pembunuhan di jalanan sesama anak bangsa bisa terjadi “amok”. Tentu cara-cara brutal ini bukan hanya harus dilawan tetapi harus di musnahkan.

Selanjutnya, jika kejadian ini dibiarkan dan tidak diselesaikan secara tuntas. Proses demokrasi semakin terancam karena diduga ada pihak-pihak yang tidak kuat menerima kritik muncullah perilaku, sadis, barbar dan sangat keji dengan perilaku menyerang secara fisik. Salah satu cirinya adalah penyelesaian kasus diambangkan.

Jika ini terjadi maka sudah saatnya rakyat bertindak untuk rezim kekuasaan harus dihentikan atau dibubarkan.

Atas kejadian ini maka KAMI Lintas Provinsi menyuarakan sikap :

1. Mengutuk aksi kekerasan secara sadis, kejam dan brutal melalui penusukan terhadap Kol. Purn. Sugeng Waras.

2. Kepolisian harus segera menangkap pelaku, mengungkap kejadian tersebut secara tuntas. maupun kasus kekerasan lainnya termasuk kasus KM 50.

3. Atas kejadian kekerasan melalui penyerangan tersebut, tidak boleh ada langkah mundur dan surut untuk terus menyuarakan dan memperjuangkan kebenaran, keadilan dan tegaknya demokrasi dan kedaulatan rakyat di Indonesia.

Surakarta, 30 Desember 2022
KOALISI AKSI MENYELAMATKAN INDONESIA (KAMI)
LINTAS PROVINSI

KAMI JAWA TENGAH
Mudrick SM Sangidu

KAMI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Syukri Fadholi

KAMI JAWA TIMUR
Daniel M Rasyid

KAMI JAWA BARAT
Syafril Sjofyan

AP-KAMI DKI JAKARTA
Djudju Purwantoro

KAMI BANTEN
Abuya Shiddiq

KAMI SUMATRA UTARA
Zulbadri

KAMI RIAU
Muhammad Herwan

KAMI KALIMANTAN BARAT
H. Mulyadi MY, S.Pi, M.MA

KAMI SUMATERA SELATAN
Mahmud Khalifah Alam S.Ag

KAMI SULAWESI SELATAN
Geralz Geerhan

KAMI KEPULAUAN RIAU
Drs. H. Makhfur Zurachman M.Pd.

KAMI JAMBI
H. Suryadi

KAMI ACEH
Saiful Anwar S.H., M.H.

SEKRETARIS
Sutoyo Abadi