Aendra Medita, Wartawan dan juga seorang Analis di Pusat Kajian Komunikasi Politik Indonesia (PKPPI).

CATATAN #NGOPI AENDRA MEDITA

Saya sebenarnya tak kaget jika tiba-tba ada tulisan soal Low Tuck Kwong (LTK) yang di tulis Einz Harz Dinata sehingga nama LTK muncul menjadi sorotan. Wow saja bagi saya dan itu bukan hanya satu orang seperti LTK.

Saya kutip tulisan Einz Harz Dinata dibawah ini:

Luarrr Biasaa bukan ..!?
dengan berasumsi jika biaya untuk menjadi Calon Presiden membutuhkan Rp10 Trilyun, maka seorang LTK dalam setahun bisa membiayai (baca:membeli) 15 pemimpin ‘boneka’ amazing ..! ini lah kondisi yang terjadi saat ini di Indonesia, sumber kekayaan alam negara yang salah kelola, salah satunya tambang Batubara

Lahan tambang batubara adalah tanah negara yang diberikan hak konsesi secara gratis dari 50 orang terkaya di Indonesia, belasan orang berasal dari pengusaha tambang batubara, bayangkan hanya dari ‘batubara’ dapat menghasilkan belasan orang yang kekayaanya kalau ditotal sampai ratusan trilyun, belum lagi dari Nickel, Emas, Gas, Minyak Bumi, Hutan, dll.

Einz Harz Dinata sangat jeli dan sangat salut tulisan di munculkan di akhir tahun lalu. Saya hanya ingin nambahkan saj bahwa permainan ini sebanrnya sudah lama. Cara dan permainannya sangat beragam. Tanh air kita kaya raya akan hasil bumi ini. Makan jika ada pemain yang siap tarung dengan modal nekat, sekali lagi saya sampaikan nekat. Bukan sekadar punya modal, karrean nekat ini banyak cara dia berani pasang keruk hasil bumi itu dengan cara illegal misalnya Spanyol alias separo nyolong apalagi soal batubara. Ini emas hitam yang bikin semua bisa jadi kaya mendadak. Belum lainnya misalnya ada nikel malah saat ini, atau adanya emas dan bausit atau apapun hasil bumi dari mineral. Yang kaya mendadak seperti LTK banyak, cuma jika LTK kayanya ampun gede maka inilah bagian dari cara-cara dia nekat tadi dengan modal kuat juga.

Jumlah 148 Trilyun hanya dari Tambang Batubara saja itu memang gila dan wow…

Saya setuju jika Einz Harz Dinata mengutip pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 :

• Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “ Bumi, Air dan Kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat ”
• Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Dan memang pasal itu yang harusnya jadi tujuan negara  ini mandiri. Mandiri bahkan berdikari karena akan memberikan kemakmuran untuk seluruh rakyat.

Dari hasil kekayaan alam ini maka pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 34  jelas. Isinya berbunyi:

(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Pasal 33 adalah yang kelola dan pasal 34 kiranya yang akan dapat bagian bukan yang lain. Maka jika kini banyak para yang open donasi mestinya dievaluasi oleh negara atau pemerintah yang harusnya mengevaluasi diri.

Jadi pernyataan Einz Harz Dinata saya lagi-lagi mengamini bilakah anak cucu pewaris sah negeri ini dapat hidup makmur di negeri yang super kaya akan sumber daya alamnya ini itu saya kita karena berhasil mengelola dengan baik hasil bumi jangan lepas kepada oligarky. Betul apa betul?

Open photoYa udah saya juta tak pernah lihat uang 10 Trilyun  Low Tuck Kwong itu dan saya lebih asyik #ngopi pagi dulu deh dengan kopi Yellow Caturra dari Garut Jawa Barat yang juga hasil bumi asli tanah air.  kopi Yellow Caturra  bisa juga dibeli di #bijikopidunia234. Tabik…!!!