Jakartasatu— Ketua KOPI Part Haris Rusli Moti pandangannya terkait Perpu Cipta Kerja dan dekrit Presiden Joko Widodo.
“Perpu Ciptaker itu persis Dekrit Presiden Jokowi yang membubarkan Mahkamah Konstitusi dan DPR-RI yang dipimpin Ketuanya Puan Maharani,” tulis Haris di akun twitternya (2/01/2023).
“Institusi DPR-RI yang beranggotakan 575 anggota yang dipilih dalam 80 daerah pemilihan dan berasal dari 9 Fraksi Parpol DI-IGNORE dan dinyatakan bukan lagi wakil rakyat ?” Imbuh Haris
Haris mempertanyakan inkonstitusianal MK atas Undang-undang Cipta kerja.
“Bukankah Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat dan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja.” ujar Ketua KOPI Party.
“Mestinya Presiden Jokowi ajukan kembali revisi UU Ciptaker ke DPR-RI dibahas dan di-sahkan. Perpu Ciptaker adalah pro duk politik Presiden Joko Widodo untuk MENDISFUNGSI MK & DPR-RI ?,” ungkap Haris.
Hal senada disoroti juga Anthony Budiawan dimana PERPPU tentang Cipta Kerja pada intinya mau melawan Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, yang mengharuskan pemerintah dan DPR memperbaiki proses pembuatan UU sesuai perintah MK.
Bukannya memperbaiki, tetapi pemerintah malah mengeluarkan PERPPU untuk menggugurkan Putusan MK, yang dapat diartikan pembangkangan terhadap perintah MK.
“PERPPU Cipta Kerja juga mempunyai makna pemerintah beranggapan DPR tidak diperlukan lagi untuk membahas dan memperbaiki UU Cipta Kerja yang dinyatakan MK inkonstitusional bersyarat. Artinya, Pemerintah hanya berharap DPR menyetujui PERPPU tersebut,” ungkap Anthony. (Yos/Jakartasatu)