Anthony Budiawan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)/ist
JAKARATASATU.COM — Managing DirectorPolitical Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyoroti kasus Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul terungkapnya harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat instansi itu, bagai menepuk air di dulang, tetapi memercik muka sendiri.
“Menurut Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dapat dihukum seumur hidup dan dalam keadaan tertentu dapat dihukum mati,” jelasnya Anthony kepada Redaksi Jakartasatu.com, Sabtu, 4 Maret 2023.
Laman Id-Times yang mengungkap Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk “bersih-bersih” di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul terungkapnya harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat di instansi itu, ibarat menepuk air di dulang, tetapi memercik muka sendiri.
Dalam kasus ini seorang pegawai DJP bernama Bursok Anthony Marlon (BAM) membongkar perilaku Sri Mulyani yang juga terindikasi melakukan korupsi, sehingga dia meminta Sri Mulyani mundur sebagaimana dilakukan Rafael. Bursok membongkar perilaku Ani, panggilan Sri Mulyani, dengan membuat surat terbuka kepada Ani yang di posting di grup WhatsApp. Surat terbuka tersebut saat ini tengah tersebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk Twitter.
Dalam postingannya itu, Bursok membeberkan kalau pada 27 Mei 2021 dirinya membuat pengaduan ke DJP/Kemenkeu tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Dirjen Pajak dan Ani dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, tetapi hingga kini tak ada tindaklanjutnya. Pengaduan itu tercatat dengan nomor tiket TKT-215E711063 dan nomor register eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6.
“Coba Ibu Menkeu Yang Terhormat bandingkan dengan pengaduan saya yang sudah hampir dua tahun mangkrak, yang melibatkan Dirjen Pajak dan Ibu sendiri, yang terindikasi kuat merugikan keuangan negara triliunan rupiah tidak ibu gubris sama sekali, bahkan Ibu menutupinya dengan surat PALSU/bodong dengan nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022,” kata Bursok seperti dikutip, Rabu (1/3/2023).
Bursok membeberkan hal ini sebagai respon atas cepatnya tindakan Ani dalam menindaklanjuti pemberitaan media tentang harta kekayaan Rafael yang fantastis, yakni Rp56 miliar, dan punya mobil bermerek Rubicon serta motor gede (Moge). Dalam responnya, Ani menilai selama ini pegawai DJP memang memiliki gaya hidup mewah dan bahkan memiliki klub motor gede (Moge) bernama Belasting Rijder.
Dan tak hanya itu, ia juga meminta agar Dirjen Pajak menjelaskan asal muasal harta kekayaannya, serta membubarkan Klub Belasting Rijder. Menurut Bursok, sebagai orang yang memiliki pengaruh besar di dunia ini, Ani telah bertindak sembrono yang mengakibatkan hancurnya citra DJP yang dia cintai hingga berkeping-keping.
“Bahwa bicara integritas, kenapa kok ibu tidak mundur juga bersama Dirjen Pajak berikut para anggota komunitas Belasting Rijder-nya? Mengecam tindakan hidup mewah, tapi diri sendiri tidak bisa mengawasi dan diawasi, sehingga tidak sadar melakukan hal yang sama, yakni mempertontonkan kemewahan dan membiarkan tindakan seperti itu selama ini,” katanya.
Seperti diketahui, harta Rafael yang melimpah dan gaya hidupnya yang mewah terbongkar karena kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy, terhadap David, anak Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina. Penganiayaan itu membuat David koma. demikian sumber:  https://id-times.com/2023/03/01/dibongkar-pegawai-djp-sri-mulyani-diduga-korupsi-dan-disarankan-mundur/
“Pejabat pajak hidup mewah, tidak normal dibandingkan pendapatannya, diduga hasil negosiasi dengan pengemplang pajak. Pendapatan negara bocor, rasio pajak rendah, utang melonjak, gagal mengatasi kemiskinan. Menteri Keuangan bertanggung jawab: wajib mundur,” demikian tutup Anthony Budiawan di akun Twitternya @AnthonyBudiawan yang sudah diunggah sejak . | AM/JAKSAT