JAKARTASATU.COM — Pasca meledaknya Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Timur, dimana kawasan tersebut merupakan kawasan warga tanah merah yang pernah diberikan sertifikat lahan dan IMB saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI.
“Sertifikat lahan dan IMB yang diberikan kepada warga Tanah Merah merupakan penerbitan izin berbentuk kawasan yang pertama di Indonesia yang diberikan bukan kepada satu penghuni atau pemilik rumah tapi diberikan untuk satu kawasan RT yang sertifikat IMB-nya bersifat sementara. Jadi masa IMB nya berbentuk IMB Kawasan, ” demikian kata Andi W Syahputra kepada Jakartasatu.com, Ahad 5 Maret 2023.
“Lantas kenapa mesti diterbitkan IMB?,” tanyanya.
Andi pun menjelaskan bahwa penerbitan IM Kawasan diterbitkan berbarengan dengan dikeluarkan NIK atau KTP bagi penduduk setempat yang telah mendiami kawan tersebut selama lebih dari empat puluhan tahunan.
Selain itu kata pakar hukum ini, Pemberian NIK maupun KTP oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan realisasi dari tuntutan warga setepat atas kontrak politik yang sebelumnya dibuat antara Jokowi dengan warga setempat pada saat Pilkada 2012. Selanjutnya kontrak politik ini kemudian diperbarui antara warga setempat dengan ARB dikala Pilkada 2016;
Andi pun mendasarkan kepada hukum agraria dan PP No 20 Tahun 2021 tentang penertiban kawasan tanah terlantar.
“Sesuai hukum agraria maupun PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar, kawasan tanah merah merupakan masuk sebagai Kawasan Telantar. Sebagai kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki lzin Konsesi/Perizinan Berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak dimanfaatkan;”
Masih katya Andi, Penerbitan IMB Kawasan yang bersifat sementara (hanya berlaku 3 tahun sejak diterbitkan Oktober 2021) merupakan realisasi pasal 2 PP Nomor 20 Tahun 2021 guna memberikan kepastian hukum (sementara) karena pemerintah sesuai pasal 2 tersebut wajib memberikan konsensus berupa penerbitan izin konsesi bagi warga Tanah Merah;
Ia juga menyatakan bahwa IMB diperlukan agar warga yang tinggal di kawasan tersebut dapat mengakses kebutuhan dasar, seperti air bersih dan sebagainya.
“Penerbitan izin konsesi ini sangat dibutuhkan bagi warga Tanah Merah untuk mempergunakan dan atau memanfaatkan kawasan tersebut bagi kelangsungan hidup mereka. Di samping pula dengan terbitnya izin konsesi tersebut warga dapat menikmati fasilitas listrik, sanitasi, air bersih serta hak sebagai warga Jakarta yang menginginkan kebutuhan dasar layak. Selama puluhan tahun menempati kawasan tersebut warga tak pernah mendapatkan hak-hak dasar kehidupan layak. Makanya dahulu kawasan Tanah Merah dikenal sebagai Kawasan RT 0 & tak pernah menikmati air bersih, listrik & sanitasi yang layak sebagai kebutuhan dasar,” paparnya
Hemat saya kata Andi lagi, persoalannya jangan ditarik pada sah atau tidaknya kewenangan penerbitan IMB dan atau NIK/KTP. Tapi lebih pada sejauh mana pihak Pertamina menjalankan fungsi sosial perusahaan atau corporate sosial responsibility bagi warga Tanah Merah. “Sebab Pertamina selaku BUMN mesti mematuhi memberikan porsi sebesar 5% dari laba usaha bagi penataan fungsi sosial perusahaan bagi warga setempat. Pemberlakuan GCG ini sesuai UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang BUMN maupun UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan,” terangnya.
Seandainya Pertamina mampu menyisahkan sekian persen dana CSR ini bagi kawasan Tanah Merah maka dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk merelokasi kawasan tersebut ke kawasan lain.” Pertamina dapat bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk merealisasikan relokasi kawasan,”pungkasnya. |YOS/JAKSAT