Jakartasatu.com – Kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan pihak PT Tirta Wijaya Karya (TWK) beralamat di Kab. Subang, Jabar, memasuki tahap penyelidikan polisi.

Pelapor Ir. Iryanti (55) yang juga korban diminta klarifikasi di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Selasa hari ini. Dia yang berprofesi konsultan didampingi kuasa hukum, Mikhael Roberto, SH dari RHH Law Office. Selain Iryanti, dilakukan pemeriksaan terhadap suaminya Wawan Herwandi sebagai saksi pihak pelapor.

Penyelidikan awal dugaan tindak pidana tsb, menyusul Laporan Polisi nomor LP/B/97/II/2023/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 21 Februari 2023 yang dibuat Ir. Iryanti sebagai pelapor.

Pihak terlapor atasnama Yeni Ratnasari, ST (Dirut PT Tirta Wijaya Karya), Syarifuddin Tahir dan Jus Rizal, SE. Pihak terlapor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan memalsukan surat (data) otentik milik sah korban atau pelapor. Dugaan tindakan melawan hukum (KUHP), antara lain pasal 263, 264 dan 55 serta pasal 65 Undang-undang nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data dan Undang-undang nomor 19/2016 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa hukum pelapor, Mikhael Roberto membenarkan terkait agenda pemeriksaan pelapor dan saksi pelapor itu. “Lanjutan langkah LP (laporan polisi -Red). Agar hendaknya ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya.

Ir Iryanti saat ingin jumpa dengan Dirut PT Tirta Wijaya Karya Hj Yeni Ratnasari hanya ditemui staffnya/ist

Sementara itu pelapor Ir. Iryanti mengapresiasi sikap responsif pihak Ditreskrimum Polda Jabar dalam menindaklanjuti LP-nya. “Sejak awal, kami bersikap terbuka untuk musyawarah bagi penyelesaian terbaik. Akhirnya menempuh jalur hukum. Moga jadi edukasi yang baik,” timpal Wawan Herwandi selaku saksi pelapor.

Dugaan tindak pidana oleh PT TWK Subang terdeteksi pihak Iryanti pada medio Juli 2022. Saat itu, ia melakukan proses Sertifikasi Badan Usaha (SBU) bidang Konstruksi. Tapi cek di “bank data” melalui link resmi LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), namanya (Iryanti -Red) justru tercantum sebagai Pegawai Tetap Penanggungjawab Sub Klasifikasi pada PT Tirta Wijaya Karya yang selanjutnya diketahui beralamat di Kab. Subang.

“Saya tidak pernah bekerja dan tidak pernah menjabat PJSK Tenaga Ahli pada PT Tirta Wijaya Karya,” tegas Iryanti. Pihak Iryanti sudah dua kali melayangkan somasi kepada PT TWK, sebelum membuat laporan polisi ke Polda Jabar tertanggal 21 Februari 2023.***

– iW, Bandung.