JAKARTASATU.COM – Pembangunan jalan tol menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional yang termaktub dalam Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejak 2016 pembangunan jalan tol mencapai 2923 KM, 33 ruas jalan tol dengan nilai investasi Rp593,2 triliun.

Namun, dalam rilis KPK melalui akun resmi Facebooknya, Selasa (7/3/2023), KPK menemukan titik rawan korupsi dari tata kelola.

Temuan-temuan masalah tata kelola jalan tol dalam infografis KPK tersebut antara lain:
1. Proses perencanaan yang masih menggunakan aturan lama hingga pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru

2. Proses lelang yang tidak memuat informasi cukup atas kondisi teknis dari ruas tol dalam dokumen lelang yang dapat mengakibatkan tertundanya pembangunan karena pemenang lelang harus melakukan penyesuaian

3. Proses pengawasan yang belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), mengakibatkan pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal

4. Potensi benturan kepentingan karena investor pembangunan didominasi oleh 61,9% kontraktor pembangunan yakni BUMN Karya (Pemerintah), akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi

5. Tidak ada aturan lanjutan tentang penyerahan pengelola jalan tol lebih lanjut, akibatnya mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu

6. Potensi kerugian negara karena lemahnya pengawasan yang mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,5 triliun.

Atas temuan masalah terkait tata kelola jalan tol tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi terhadap perbaikan tata kelola tersebut, antara lain:
1. Menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri PUPR
2. Menerapkan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol
3. Mengevaluasi pemenuhan kewajiban BUJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kedepannya
4. Mengevaluasi Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas
5. Menyusun regulasi tentang benturan kepentingan
6. Menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol
7. Melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT.

Temuan KPK tersebut menunjukkan masalah besar yang harus dihadapi dan diselesaikan. Terlebih proyek pembangunan jalan tol merupakan proyek strategis Nasional untuk kepentingan negara. Bila proyek sebesar itu dijadikan sebagai sarana mencari keuntungan sejumlah pihak, sudah sepatutnya Pemerintah mengambil tindakan bersama KPK. (MAT/CR-JAKSAT)