JAKARTASATU.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar konferensi pers perihal perkembangan perlindungan pada perkara Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Jumat (10/3/2023) di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam jumpa pers tersebut, Syahrial Martanto Tenaga Ahli LPSK menyampaikan bahwa perlindungan kepada Richard Eliezer (RE) telah dicabut.
Pencabutan tersebut disebabkan wawancara RE yang ditayangkan dalam video YouTube berjudul “Richard Eliezer Berani Jujur | Rosi Ekslusif” yang ditayangkan KompasTV pada Kamis malam (9/3/2023) pukul 20.00 WIB tanpa adanya izin dari LPSK. Hal itu telah melanggar ketentuan yang telah ditanda tangani oleh RE dan Pasal 30 Ayat 2 huruf C UU No. 13 tahun 2006.
“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut adalah bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-undang No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh saudara RE,” tutur Syahrial.
Syahrial menerangkan bahwa LPSK telah menyampaikan surat pada pimpinan media terkait untuk tidak menayangkan wawancara tersebut.
“Namun, pada kenyataannya wawancara saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB,” ucap Syahrial.
Meskipun status perlindungan RE telah dicabut LPSK, Syahrial menyampaikan bahwa hal tersebut tidak mengurangi hak pidana RE sebagai Justice Collaborator (JC) sebagaimana disebut dalam UU No. 31 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.7 tahun 2022. Dan pencabutan perlindungan tersebut akan disampaikan secara tertulis kepada RE serta pihak terkait lainnya.
“Dari penghentian perlindungan LPSK ini juga akan disampaikan tertulis kepada saudara RE, kepada dirjen Kemasyarakatan Lapas Salemba, Rutan Bareskrim, serta Penasehat Hukum saudara RE,” tukasnya.
Sebelumnya Syahrial menyampaikan bahwa perlindungan terhadap RE telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan SOP yang berlaku di LPSK.
Pada awalnya RE menjadi JC dalam perjanjian perlindungan mulai Agustus 2022 hingga 15 Februari 2023. Kemudian perjanjian diperpanjang dari 16 Frebruari 2023 hingga 16 Agustus 2023. Dalam perjanjian yang dimaksud saudara RE mendapatkan 5 bentuk program perlindungan berupa:
1. Perlindungan fisik, dalam bentuk pengamanan dan pengawalan lekat termasuk dalam rumah tahanan;
2. Pemenuhan hak prosedural;
3. Pemenuhan hak saksi pelaku atau justice Collaborator;
4. Perlindungan hukum;
5. Bantuan psikososial.
Tak hanya perlindungan, LPSK juga memberikan rekomendasi yang menjadi pertimbangan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023 dan Putusan Komisi Kode Etik Kepolisian pada 22 Februari 2023. (MAT/CR-JAKSAT)