UUD 1945 dan Pancasila di Bawah FIFA?

Oleh Chandra Purna Irawan, SH, MH (Ketua LBH Pelita Umat dan Mahasiswa Doktoral Hukum).

Mengutip informasi yang beredar yang menyatakan “Lagi pula, yang mengundang Israel hadir di Piala Dunia U20 2023 bukanlah Indonesia melainkan FIFA. Penyelenggaraan Piala Dunia ranahnya FIFA, dan Israel merupakan anggota FIFA yang telah dinyatakan lolos kualifikasi untuk ikut Piala Dunia U20 2023 di Indonesia” dan pernyataan Ketua PSSI, “Bahwa sesuai kontrak tuan rumah, negara menjamin kedatangan siapa pun yang bermain di sini, apakah itu olimpiade, kejuaraan dunia bola basket. Kalau kita tidak bisa mengambil posisi, menjamin, mengamankan, ya mungkin Indonesia jangan lagi bidding event-event internasional.”

Berkaitan dengan hal tersebut di atas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

Pertama, bahwa Indonesia memiliki konstitusi yang sangat jelas menentang segala bentuk penjajahan. Hal tersebut termaktub di dalam UUD 1945 dan Pancasila sila ke 2.

Kalau pemerintah tidak konsisten atas konstitusi dan Pancasila, lantas apa gunanya selama ini sering membangun narasi dan menuduh seseorang dan organisasi “bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila”? Bukankah HTI dan FPI dipersekusi atas tuduhan “bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila”?;

Ke dua, bahwa Indonesia sebagai tuan rumah yang memiliki kedaulatan dan konstitusi, mestinya pemerintah berani menyampaikan komitmen Indonesia atas konstitusinya, FIFA wajib menghormati kedaulatan dan konstitusi Indonesia. Bukan sebaliknya menyesuaikan dengan ketentuan dan peraturan FIFA;

Ke tiga, bahwa UUD 1945 telah tegas menyatakan menolak segala bentuk penjajahan termasuk penjajahan yang dilakukan Israel terhadap Palestina. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Membela Palestina dari penjajahan Israel adalah komitmen dan pelaksanaan dari amanat Pembukaan UUD NRI 1945, bukan hanya alinea 1, tapi juga alinea ke 4. Mengutuk penjajahan, penindasan dan pengusiran paksa yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina selama puluhan tahun adalah salah satu bentuk komitmen kita menjunjung tinggi dan menegakkan konstitusi negara;

Ke empat, bahwa merujuk sila ke dua Pancasila semestinya negara dan pemerintah membela, mendukung, dan menyuarakan kemerdekaan rakyat Palestina pada era modern ini sama dengan membela prinsip keadilan dan kemanusiaan yang terdapat pada sila ke dua Pancasila, yakni tentang kemanusiaan yang adil dan beradab. Tidak ada tempat untuk penindasan terhadap kemanusiaan.

Demikian.