Ditetapkan Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022, publik bertanya apa urgensinya

JAKARTASATU.COM — Sejumlah Mahasiwa Jabodetabek mengadakan aksi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Senin (20/3/2023)

Ditetapkannya Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 pada bulan Desember 2022, membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai urgensi dari penetapan pasal tersebut.

Pasal ini dinilai memiliki makna yang sama seperti UU No. 11 Tahun 2020 yang dinyatakan cacat formil, serta cacat prosedural dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah pusat digadang-gadang melakukan segala cara untuk memutuskan UU Cipta Kerja.

Dalam rangka aksi tolak Perppu Cipta Kerja. Seruan ini bukan hanya untuk aksi yang dilakukan di Jakarta, akan tetapi mengajak juga para mahasiswa dan elemen masyarakat bisa ikut aksi di daerah masing-masing.

Ada 8 poin yang menjadi tuntutan aksi ini, yaitu:

1. Hilangnya upah sektoral, serta tidak jelasnya upah minimum kabupaten/kota
2. Perlindungan yang tidak jelas terkait PHK
3. Tidak ada aturan yang ketat untuk TKA
4. Tidak berlakunya cuti panjang
5. Minimnya pesangon yang didapatkan
6. Melanggar amanat Mahkamah Konstitusi (MK)
7. Mengancam hak rakyat Indonesia
8. Tidak adanya partisipasi masyarakat (dalam Perppu ini)

(INJ/CR JAKSAT)