RDP Bahas Temuan Rp 349 Triliun, Anthony Sebut Aparat Penegak Hukum Perlu Ikut Mengusut

JAKARTASATU.COM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (29/03/23) membahas Mengenai transaksi mencurigakan sejumlah Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menanggapi hal ini, Anthony Budiawan, Managing Director at Political Economy and Policy Studies (PEPS) menyoroti keterlibatan penyelundupan emas berjumlah Rp 180 triliun yang belum termasuk jumlah yang disebutkan.

“Kemarin di RDP dengan Komisi III DPR, ternyata bahwa ini adalah benar-benar firm bahwa memang terjadi ada dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) senilai Rp 349 triliun. Malah harusnya lebih dari itu,” kilas Anthony dalam diskusi “Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Rp 349 Triliun: Menkeu Sri Mulyani Berbohong?” yang disiarkan secara daring pada Kamis (30/03/23).

“Karena itu melibatkan Rp 180 triliun yang diduga penyelundupan emas yang tidak masuk di dalam Rp 349 triliun itu,” lanjutnya.

Menurut Anthony, pernyataan Mahfud yang membantah laporan Sri Mulyani sudah sangat jelas dilihat dari selisih angka yang dipaparkan Menteri Keuangan kepada Komisi XI DPR RI sebelumnya, yakni Rp 3,3 triliun. Sedangkan Mahfud menegaskan bahwa dana yang sebenarnya berjumlah Rp 35 triliun.

“Jadi kalau kita totalkan di dalam penyelundupan emas ini, itu Rp 180 triliun plus Rp 189 triliun, sudah Rp 369 triliun. Oleh karena itu, kelihatannya bahwa dalam hal ini pun, Kementerian Keuangan tidak berkompeten untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Anthony.

Pengamat ekonomi dan politik tersebut mengatakan, apabila Kemenkeu berkompeten menjadi penyidik tindak pidana asal,  maka seharusnya juga memasukkan unsur-unsur proksi yang dikeluarkan Sri Mulyani. Untuk itu, Anthony berharap kasus ini dapat diserahkan kepada eksternal Kemenkeu dan Aparat Penegak Hukum ikut menangani kasus ini.

“Indikasinya sudah sangat banyak dan harusnya adalah aparat penegak hukum (APH), apakah itu kejaksaan, kepolisian, maupun KPK, ini sudah harus masuk (menangani). Ini sudah harus benar-benar mengusut tuntas. Penyidikan ini harus diserahkan kepada eksternal Kementerian Keuangan, supaya tidak ada conflict of interest,” ujarnya.

Kepercayaan masyarakat terhadap DPR sudah berada di titik terendah sejak banyaknya pengesahan undang-undang yang terindikasi melanggar konstitusi. Dalam hal ini, Anthony menambahkan bahwa masyarakat dapat mengawal dengan menyoroti kasus dengan menuntut kejelasan dan proses transparansi hukum.

“Negara ini adalah negara hukum. Kedaulatan rakyat dan tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di situ. Jadi ini kalau ada benar-benar itu yang terjadi, dan ini adalah sudah pelecehan terhadap konstitusi kita,” tutup Anthony. (oct/CR-jaksat)