Pledoi Ditolak JPU, Gus Nur: Saya tidak pernah menuduh ijazahnya Jokowi palsu

JAKARTASATU.COM – Sidang mubahalah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuju tahap akhir, sidang dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (4/4/2023).

JPU memaparkan bahwa perkara Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dan Bambang Tri sangat menarik perhatian Masyarakat karena menyangkut Presiden. JPU menjelaskan pertimbangan pemidaannya bertujuan untuk pembinaan dengan menyadarkan terdakwa atas perbuatan salah dan menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama.

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kami tidak menemukan alasan yang dapat dijadikan hal meringankan Terhadap terdakwa Sugi nuraharja atau Gus Nur. mengingat yang bersangkutan sebelumnya juga pernah dihukum, bahkan kasus ini adalah yang keempat kalinya yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar seorang Jaksa.

“Sehingga menurut kami, tuntutan pidana yang rendah ternyata tidak dapat memberikan efek jera terhadap terdakwa. Selain itu juga terlihat tidak ada rasa penyesalan pada diri terdakwa dalam perkara ini,” lanjutnya.

JPU menegaskan soal ijazah palsu sudah dibuktikan dalam fakta persidangan bahwa Jokowi memiliki ijazah yang resmi dan otentik. Serta, dakwaan yang diberikan kepada Gus Nur dan Bambang Tri adalah soal penyiaran berita bohong.

“Dakwaan yang kami buktikan sebagaimana dalam surat tuntutan adalah dakwaan pertama primer Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturanhukum pidana, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan terhadap dakwaan tersebut telah kami dapat kami buktikan secara sah dan meyakinkan,” ungkap Jaksa.

JPU pun menegaskan bahwa mereka tetap pada dakwaan awal dan tuntutan primer yang dituntut terhadap terdakwa Gus Nur.

“Kami Jaksa Penuntut Umum mengambil kesimpulan dan menyatakan bahwa JPU tetap pada tuntutan pidananya yang telah dibacakan dan disampaikan pada persidangan tanggal 21 Maret 2023. Demikian replik tanggapan terhadap nota pembelaan terdakwa yang kami buat, dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada hari ini Selasa tanggal 4 April 2023,” tegasnya.

Setelah itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengatakan bahwa replik JPU terdengar emosional dalam menanggapi nota pembelaan terdakwa. Mereka mempertanyakan replik yg dibacakan JPU itu harusnya untuk Bambang Tri atau Gus Nur karena banyak menyinggung tentang ijazah palsu, sedangkan dakwaan tentang penodaan agama.

Dalam persidangan tersebut, PH terdakwa menyatakan tidak memberikan duplik atau tanggapan tertulis terhadap replik, dan tetap pada pembelaan sebelumnya.

“Kami tidak membuat duplik secara tertulis, yang mulia, jadi kami cukupkan pada pembelaan kami, pledoi kami yang sudah kami ajukan. Dan kami percaya pada Majelis Hakim dan pengadilan di negara Republik Indonesia untuk memutuskan yabg seadil-adilnya,” ucap salah seorang penasehat hukum.

Lalu, Gus Nur yang diberikan kesempatan untuk menanggapi pun mencoba membela diri dengan mengungkapkan bahwa dia tidak pernah mengatakan ijazah Jokowi palsu.

“Saya tidak pernah menuduh ijazahnya Jokowi palsu, saya tidak pernah menuduh ijazahnya Jokowi palsu, saya tidak pernah menuduh ijazahnya Jokowi palsu dari dulu sampai sekarang dan sampai kapanpun,” tegasnya.

Gus Nur mengatakan bahwa dia hanya mengundang seorang narasumber, yang mana soal apa yang disampaikan narasumber bukanlah tanggung jawabnya.

“Bukan dalam rangka mendukung kebohongannya Bambang Tri, tapi justru karena saya tidak percaya, maka diambil mubahalah yang menurut iman saya itu titik terakhir, klimaks pertanggungjawaban seorang hamba,” jelasnya.

Gus Nur juga bercerita bahwa saat dirinya ditahan di Bareskrim Polri, dia didatangi oleh seorang penyidik yang memperlihatkan sebuah foto seorang tentara yang membuktikan bahwa Bambang Tri berbohong tentang jumlah jari tentara tersebut. Lalu Bambang Tri marah, hingga Gus Nur pun berubah pandangannya terhadap Bambang Tri.

“Jadi saya jangan disangkut pautkan dengan Bambang Tri, saudara Jaksa, tapi ini sudah selesai, saya tidak memaksa. Nanti kembali kepada Allah,” ucap Gus Nur.

Gus Nur mempertegas posisi dirinya dengan mengungkapkan bahwa dia telah memutuskan untuk berpisah dengan Bambang Tri. Dia mengaku dia sudah dizholimi oleh hukum, pasal, dan Bambang Tri.

Lebih lanjut Gus Nur menilai keanehan persidangan karena sedari awal dia didakwa karena kasus penodaan agama, yakni tuduhan menggunakan Al Quran untuk kebohongan, tetapi di akhir persidangan, permasalahan penodaan agamanya dihilangkan.

Di akhir pernyataannya Gus Nur meminta kepada Majelis Hakim untuk penangguhan penahanan terhadap dirinya untuk menjenguk istrinya yang tengah sakit dan dirawat. Mat/jaksat