JAKARTASATU.COM — Kedutaan Besar China dipenuhi oleh ratusan orang, Jalan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (04/04/2023).
Humanity United Project Indonesia (HUPI) menggelar aksi, menyuarakan aspirasi terkait kondisi Uighur yang hingga sampai saat ini masih didiskriminasi oleh pemerintah Republik Rakyat Tiongkok.
“Sebagai Ummat Islam kita merasakan betul bahwa satu muslim dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara. Dan bangunan umat Islam laksana satu bagian yang lain ikut merasakan sakit tersebut. Saat ini diskriminasi bermodus deradikalisasi menuntut agar ummat muslim Uighur tidak berpuasa,” tutur Askan selaku Koordinator Lapangan.
Askan merupakan putra daerah yang berasal dari Pasaman Barat juga menyatakan penderitaan muslim Uighur bukan hanya penderitaan umat muslim saja, tetapi juga penderitaan semua umat manusia.
“Kawan-kawan penderitaan muslim Uighur bukan hanya penderitaan kita umat muslim. Tapi juga penderitaan setiap manusia yang masih punya hati nurani dan pikiran yang sehat,” tambahnya.
Pimpinan HUPI Hasman Juntak kerap menyampaikan suaranya dalam aksi tersebut.
“Mari kita ingat dalam Pancasila Pasal 2 bahwa kitab ber-ikrar menjungjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab serta menantang segala bentuk penjajahan, terkhusus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Uighur. Karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan,” tegas Hasman.
Kemudian, Hasman juga memberikan harapan terkait adanya aksi ini.
“Aksi 7 Juli 2022 di Kedubes China kita lakukan. Kini 2023 kita kembali mengajak masyarakat untuk menyampaikan suara kebenaran sebagai langkah konkrit dan pasti untuk mendorong kedamaian,” harapnya.
Berikut adalah 4 poin yang menjadi titik utama agenda aksi ini, yaitu:
1. Menuntut Pemerintah China berikan kebebasan dalam melaksanakan Ibadah dan Puasa Ramadhan
2. Menuntut pemerintah China menghentikan genosida dan diskriminasi etnis uighur
3. Menuntut keterbukaan informasi dan akses investigasi lembaga independen
4. Mendesak pemerintah China menjamin kebebasan beragama dan penghentian penghancuran (alih fungsi rumah ibadah/masjid)
(INJ/CR JAKSAT)