JAKARTASATU.COM — Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) memberikan keterangan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan bocornya dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM, Minggu (09/04/2023).
“Pembocoran dokumen penyelidikan KPK seperti informasi di media maupun cuitan yang beredar di medsos makin mengarah pada dugaan kuat bahwa pelakunya adalah Firli Bahuri, Ketua KPK,” ungkap BW.
BW menyebut bahwa dokumen yang dibocorkan ternyata bukan sekedar Surat Perintah Penyidikan saja, tetapi punya indikasi kuat menyerupai dokumen laporan hasil penyelidikan.
BW menduga bahwa Wakil Ketua KPK Alex Mawarta juga turut andil dalam kasus ini.
“Pertama Alex, implisit, mengakui adanya pembocoran dokumen. Kedua, Alex diduga mendistorsi fakta dan peristiwa karena yang dibocorkan ternyata menyerupai Laporan Hasil Penyelidikan bukan sekedar Surat Perintah Penyelidikan KPK. Ketiga, pernyataan Alex yang menyatakan pembocoran itu tidak ada dampaknya. Sekaligus mengonfirmasi indikasi keterlibatan dirinya atau setidaknya menunjukkan sikap permisifnya,” tambahnya.
Firli tidak hanya sekadar melakukan pelanggaran etik. Tetapi, bisa juga jadi tersangka, menurut keterangan BW.
“Jika benar dokumen diatas ditemukan oleh penyelidik KPK di ruang kerja Kabiro Hukum Kementerian ESDM yang diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif dan berasal dari Ketua KPK Firli Bahuri, pada kondisi seperti itu maka Firli sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka bukan lagi sekadar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku,” BW, Minggu (09/04/2023).
Tak hanya itu, BW juga menyebut Alex bisa dikeluarkan karena bersekongkol dengan Firli.
“Alex, salah satu pimpinan KPK lainnya juga dapat dikualifikasi melakukan kejahatan bersama-sama Firli Bahuri karena begitu aktif dan reaktif untuk ‘membantu dan melindungi’ Firli dari indikasi tindak kejahatannya,” tutup BW.
Dalam kasus ini Firli bisa dijerat dengan empat UU, yaitu:
1. Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK UU Keterbukaan Informasi Publik
2. Pasal 21 UU Tipikor
3. Pasal 112 KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk kepentingan negara.
4. Pasal 54 jo Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
(INJ/CR JAKSAT)***