JAKARTASATU.COM — Permohonan banding KPU terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024. Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Majelis hakim pengadilan tinggi membatalkan putusan tersebut, sehingga tahapan pemilu tetap yang sesungguhnya sudah berjalan dapat dilanjutkan.
Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4).
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintah KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Gugatan itu dilayangkan Prima karena tak terima dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai partai peserta pemilu.
Lewat putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu yang sedianya sudah berjalan berjalan sejak Juni tahun lalu.
Majelis hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima pun tidak dapat diterima.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu,” kata hakim.
Yoss/Jaksat