PROYEK KERETA API CEPAT JAKARTA-BANDUNG/BUDI YANTO/JBS

JAKARTASATU.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menyetujui perpanjangan konsesi dari Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) dari yang awalnya hanya 50 tahun menjadi 80 tahun.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menjelaskan masalah perpanjangan konsesi tersebut di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (12/04/2023).

“Kita sepakat memang akan mengizinkan 80 tahun masa konsesi tersebut,” tutur Risal.

Risal menyatakan bahwa perpanjangan masa konsesi itu berdasarkan dari hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh pihaknya dan perhitungan itu juga akan dilaporkan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

“Secara data memang dimungkinkan 80 tahun tersebut dan memberikan kepastian adanya keuntungan dari pihak operator dalam pelaksanaan operasi yang tadi,” tambahnya.

Meskipun proyek KCJB sempat mengalami problem pada masa jabatan Jonan sebagai Menteri Perhubungan 2014-2016. Dikarenakan Jonan keberatan terhadap proyek ini dan menolak menerbitkan izin trase pembangunannya, dinilai masih ada beberapa regulasi yang belum dipenuhi termasuk masa konsesi ini.

Jonan seharusnya juga menjadi penanggung jawab utama perkeretaapian di Indonesia, namun tidak hadir saat groundbreaking proyek ini di Walini.

Jonan menganggap PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai pemilik proyek belum sepakat dengan Kementerian Perhubungan dalam soal konsesi. Berdasarkan Perpres Nomor 107 Tahun 2015 dan UU Nomor 23 Tahun 2007 menjelaskan konsesi perkeretaapian diberikan maksimal hanya 50 tahun dan mulai berlaku saat perjanjian ditandatangani, sementara KCIC menginginkan diatas ketentuan yang berlaku.

Jonan dengan tegas menolak KCJB beralasan karena perbedaan antara konsesi pada pembangunan moda transportasi udara dan laut. Dengan KCJB perusahaan pemegang konsesi, serta KCIC tidak membayar sepeserpun. Sedangkan pada moda transportasi udara dan laut, pemegang konsesi membayar fee konsesi sebesar 2.5% kepada negara.

Karena Jonan bersikeras, KCIC akhirnya mengikuti keinginannya. Dan telah disepakati bersama pada tanggal 16 Maret 2016 dengan 50 tahun konsesi. Terhitung 31 Mei 2019 dan tidak dapat diperpanjang kevuali dalam keadaan kahar, seperti adanya bencana alam. Sayangnya, pada Juli 2016 Presiden Jokowi memutuskan Jonan di-resuffle.

(INJ/CR JAKSAT).