JAKARTASATU.COM — Karyawan Pabrik Kopi Kapal Api diliburkan. Kemudian, karyawan menerima surat PHK melalui Pos. Usut punya usut, pabrik menjadi kosong.
Manajemen PT Agel Langgeng menanggapi kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang disertai adanya kabar tak membayar pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan.
Kabar ini menjadi pusat perhatian netizen, khususnya viral di media sosial Twitter. Terdapat unggahan video yang menunjukkan sekelompok buruh/karyawan melakukan aksi protes menuntut pesangon dan THR. Mereka menjadi korban PHK Pabrik Kapal Api. Dalam video terlihat rumah yang diduga pemilik PT Kapal Api di kawal oleh Polisi.
Setelah diselidiki, ternyata PHK itu terjadi di Pabrik PT Abgel Langgeng, bukan Kapal Api. PT Agel Langgeng merupakan entitas usaha yang berbeda. Manajemen PT Langgeng memberikan tanggapannya mengenai kabar berita tersebut.
“AL adalah anak usaha dari PT Kapal Global yang masing-masing merupakan manajemen terpisah,” ungkap manajemen. Diduga kinerja dan performance dari karyawan tidak baik. Manajemen juga mengakui harus menutup salah satu pabrik yang ada di Pasuruan. Penutupan pabrik dilakukan dengan berat hati untuk menyelamatkan dan kelanjutan operasional PT Agel Langgeng secara keseluruhan.
“Pabrik PT Agel Langgeng yang di Pasuruan hanya memproduksi permen jahe untuk memenuhi kebutuhan ekspor. Untuk produk lainnya tetap berada di Beksi dan berjalan normal,” tambahnya.
Manajemen meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang berlaku, serta tidak menyebarkan hoaks di media sosial.
“Karena kami akan menindaklanjuti media atau akun-akun yang menyebarkan berita-berita yang tidak benar,” HR Manajemen Frans Dwi Nugroho.
Disisi lain, Ketua Dewan Pemimpin Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) Jawa Timur, Jazuli mengatakan para pegawai PT Agel Langgeng cabang Pasuruan mendapatkan surat pemberitahuan terkait diliburkannya perusahaan tersebut selama 2 minggu. Dengan alasan mesin-mesin yang ada di pabrik tersebut mengalami kerusakan.
Berikut isi dari surat edaran pemberitahuan libur kepada Karyawan PT Agel Langgeng
Kepada Yth,
Seluruh Karyawan PT Agel Langgeng (Cabang Pasuruan)
Di tempat
Dengan hormat
Menindaklanjuti surat kami sebelum nomor 447.AL.Legal/XII/2022 dan nomor 478/AL/Legal/XII/2022, tertanggal 15 Desember 2022, maka dengan ini dapat kami sampaikan bahwa pelaksanaan libur dari yang semula terhitung sejak tanggal 16 Desember 2022 sampai 7 Januari 2023, maka diubah menjadi tanggal 28 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023, hal ini dikarenakan kendala proses produksi yang belum selesai, ketersediaan bahan baku, dan proses instalasi hopper dan conveyor line gingerbon dan masuk kembali bekerja pada tanggal 9 Januari 2023 untuk itu kepada seluruh karyawan untuk dapat memperhatikan:
1. Memastikan seluruh perangkat yang terhubung dengan koneksi listrik dalam keadaan terputus (cabut saklar), kecuali lampu penerangan luar
2. Memastikan area meja kerja dan lingkungan sekitar kerja tidak terdapat benda atau cairan yang berpotensi terjadi sesuatu selama libur berlangsung
3. Karyawan diwajibkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama libur dan menghindari kerumunan.
Demikian surat ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
Pasuruan, 20 Desember 2022
Hormat Kami
Frans Dwi Nugroho
HR Manager
“Ada 250 karyawan yang diliburkan dengan alasan itu,” ujar Jazuli.
Namun, dilansir kabar lain, pihak marketing Perusahaan membantahnya.
“Bahwa perusahaan tidak bangkrut seperti yang diisukan di media sosial. Bahwa produk Kapal Api Group masih tersedia di pasaran,” ungkapnya.
Perusahaan juga siap membayar secara tunai pesangon 150 pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Terlebih lagi, dalam aksi yang dilaksanakan tersebut ada korban jiwa.
“Ya benar ada yang meninggal satu orang, seorang karyawati berumur 50 tahun. Mereka yang demo di depan rumah Bos Kapal Api itu, adalah karyawan yang sudah tua dan sakit-sakitan,” ujar Jazuli.
(INJ/CR JAKSAT).