DR.dr. Paulus Yanuar: Bentuk Anggaran 5 % Sekarang Menjadi 0 %. Jadi Negara Tidak Hadir Lagi
JAAKARTASATU.COM– Forkom IDI gelar diskusi publik secara daring dengan mengangkat tema “Ada Apa dengan Undang-Undang Organisasi Profesi Kesehatan yang Existing? Berjalan Baik atau Perlu Diganti?”. Acara dilaksanakan oada Sabtu, 15 April 2023 pukul 20.30.
Ada lebih dari 10 Undang undang yang existing, yang akan digabungkan di dalam Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan.
Diantara undang-undang yang akan digabungkan itu, terdapat undang-undang dan regulasi yang mengatur Praktik Dokter dan Dokter Gigi, Undang-Undang Kebidanan, Undang-Undang Keperawatan, Kefarmasian, dan regulasi yang mengatur tenaga kesehatan lain.
Dimikian diantaranya yang disampaikan oleh dr. Zul Asdi, Sl.B, M.Kes, MH.
Dr.drg. Paulus Yanuar Satyawan, MS (Praktisi Kesehatan dan Kedokteran Gigi) memberikan tanggapan terhadap dr Zul. Ia mengatakan apakah kalau diganti ini akan menjadi lebih baik.
Menurut Paulus tentunya kita juga akan antusias tapi kalau kita lihat sekarang bahwa yang menggantikan ternyata amburadul dan setelah diamati ternyaata apa yang disampaikan beda dengan kenyataaan.
“Saya perhatiakan bagaimana Pak Menteri menyampaikan wacana-wacana dan bagaimana kenyataaannya,” ujar Paulus
“Saat pertama kali disampaikan bahwa RUU Kesehatan ini untuk mengatasi permasalah kesehatan, apakah memang benar begitu ?,” Imbuhnya.
Lanjut Paulus, jadi bagi saya ini seperti obat panasea kalau di dalam istilah kedokteran. Obat yang konon bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit dan sebagai dokter tahu bahwa tahulah kalau jenis obatnya panase biasanya banyak tipunya jauh benarnya.
Narasunber lainnya yaitu Dr.Harif Fadhillah, S.Kp, SH, M. Kep MH (Ketua Umum DPP PPNI menyoroti perlukah UU Perawat diganti atau disempurnakan.
“Secara substansial kami menulak RUU kesehatan itu sikap PPNI,” ujarnya
Ia pun menggambarkan sebagaimana dulu kan ada ABRI yang terdiri dari TNI angkatan Darat, Laut dan Udara serta Kepolisian. Kenapa kepolisian keluar dari ini karena ingin ada Undang-undang tersendiri.
Kemudian ia juga menggambarkan Kenapa ada 4 penegak hukum Polisi, Jaksa, Hakim dan advokat. Ini juga ada undang-undang sendiri. Semua ini adalah untuk menjaga kapasitas dan indepensi penyelenggaran terkait profesinya.
“Juga terkait keperawatan misalnya dengan 4 point saja makna dari undang-undang 38 tahun 2014 ini bagi perawat. Sejak 2008 sebenarnya pergerakan perjuangan dalam UU 38 ini. Secara sengguhnya rumusan pergerakan ini sejak tahun 1989. Dan diartikulasikan dalam gerakan-gerakan dari 1998. Dari tahun 1998 -2007 sudah 20 gerakan yang kami usulkan kepada pemerintah. ,” terang Dr.dr. Harif Fadhillah.
Ia juga menjelaskan upaya aksi-aksi selama 6 tahun melakukan aksi di beberapa tempat untuk mendapatkan undang-undang yang pada tahun 2014 akhirnya disyahkan. Perjuangan bukan hanya dengan fisik dan air mata utk mendapatkan uu no 38 2014. Maka akhirnya UU hadir di negara ini. UU Keperawatan harus berlandaskan fondasi yang kokoh. Kalau tidak kokoh maka runtuh.
“Stake holder di dalam pembangunan UU ini adalah pemerintah, organisasi professi, collegial dan konsultasi.,” tutupnya
Kemudian Drg Paulus Yanuarpun menanggapi paparan Dr.dr.Harif Fadhillah bahwa apa yang dikatakan di atas . Menurut Yanuar banyak hal-hal yang sudah diatur secara baik secara rinci pada RUU ini dan atau memang tidak bisa dimuat semuanya, menjadi adanya kekosongan.
Lalu lanjut Yanuar menyampaikan pandangannya diskusi dari para nara sumber yang terdiri dari :
Dr. dr. Iqbal Mochtar, MPH, MKKK, DiplCard, DoccMed, Sp.OK, FRSPH (Praktisi Kesehatan)
Judul: “Mengkaji Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Lain dalam Praktik Dokter dan Dokter Gigi, Kenapa Harus Diganti?”
Dr. Harif Fadhillah, S.Kp, SH, M.Kep, MH (Ketua Umum DPP PPNI)
“Undang-Undang Perawat, Perlukah Diganti atau Disempurnakan?”
Dra. Chusnul Mar’iyah, Ph.D (Peneliti, Aktivis, Dosen)
Judul: Kajian Hukum Pembentukan RUU Omnibus Law Kesehatan
Dr. Fahri Bachmid, SH, MH (Pakar Hukum Tata Negara dan Konsitusi Universitas Muslim Indonesia)
Judul: Proses Pembentukan Undang-Undang
Menurut Paulus Yanuar pada RUU ini dengan peraturan pemerintah yaitu dengan peraturan presiden. Nah bararti sesuatu yang sekarang sudah diatur oleh undang-undang akan diatur dengan ketentuan yang lebih rendah yaitu peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Lanjut Yanuar, dan kalau kita lihat itu tingkat legalitasnya lebih rendah dan kenyataan menunjukkan bahwa banyak peraturan pemerintah apalagi peraturan menteri yang tingkat ketaatannya, tingkat pelaksanaannya menjadi lemah.
Kemudian kata Yanuar, ada yang mengatakan negara hadir. Sementara dalam RUU ini anggaran yang sekarang negara sudah hadir dengan yang UU 36 thn 2009 5% APBN menjadi 5% APBD diusulkan oleh DPR menjadi 10% dan oleh pemerintah yang dulunya dikatakan wacana-wacana akan dihapus.
“Jadi negara sudah hadir dalam bentuk anggaran 5 % sekarang mejadi 0 %, jadi negara tidak hadir lagi,” ujar Paulus
Bagi saya kata Paulus, sebagai pengurus besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia , kita lihat tentang kesehatan gigi dalam undang-undang kesehatan no 36 2009 pasal 94 pemerintah bertanggungjawab atau wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi. Tetapi dalam RUU yang sekarang ternyata pasal itu dihapus.
“Malah kalau kita lihat di pasal 161 yang lebih ironis dikatakan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan atau bertanggungjawab kesehatan tradisional. Jadi kalau sesehatan tradisional kalau pemerintah hadir tapi di doktter gigi tidak hadir. Padahal di undang-undang lama hadir,” pungkasnya.
Yoss/Jaksat